MITRANEWS, Lampung.– Sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (20/5/2026) terasa beda. Nggak ada teriakan, nggak ada kemarahan. Yang ada cuma keheningan dan beberapa kali suara tarikan napas berat dari pengunjung sidang.
Di kursi terdakwa duduk Mujiran, 72 tahun. Kakek kurus asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari. Dengan rompi oranye bernomor 81 dan tangan kirinya memegangi besi tangga, ia tertatih masuk ruang sidang. Dakwaannya sederhana tapi menusuk: menggelapkan dua karung getah karet milik PTPN I Regional VII Kebun Bergen.
Mujiran bukan maling profesional. Ia buruh sadap yang mengaku nekat mengambil getah itu bukan buat foya-foya, tapi buat beli beras. “Saya minta bantuannya… maaf merepotkan,” ucapnya lirih setelah sidang, sebelum kembali ke ruang tahanan.
*Restorative Justice Mandek, Sidang Ditunda*
Sidang kali ini beragendakan Mekanisme Keadilan Restoratif. Tujuannya: nyari jalan damai biar perkara nggak lanjut ke penjara. Tapi upaya itu mentok. Perwakilan PTPN I yang hadir, Angga Haris dari bagian SDM, bilang dia nggak punya wewenang buat mutusin.
“Untuk mekanisme perdamaian, kami akan konsultasi dulu ke kantor pusat,” ujarnya singkat.
Majelis Hakim yang dipimpin Fredy Tanda akhirnya menunda sidang sampai 3 Juni 2026. “Semoga agenda berikutnya sudah ada titik terang penyelesaian secara kekeluargaan,” kata Fredy.
*Kemiskinan di Balik Dua Karung Getah*
Kuasa hukum Mujiran dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah, cerita kalau sebelum kejadian kliennya sudah keliling pinjam uang ke kerabat dan tetangga. Nggak ada yang bisa bantu. Desakan buat ngasih makan istri dan cucu yang kelaparan bikin Mujiran mengambil getah karet itu.
“Barang yang diambil belum sempat dijual, jadi belum ada kerugian materiil nyata. Kakek Mujiran layak dapat restorative justice. Bukan cuma nilai kerugian yang dilihat, tapi juga kondisi terdakwa,” jelas Arif.
Mujiran didakwa Pasal 488 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tapi tim hukumnya juga lagi ngupayakan pemaafan hakim kalau perkara tetap jalan.
Usai sidang, tim kuasa hukum langsung nyerahin makanan dan obat-obatan buat Mujiran. Kondisi kesehatannya memang menurun. (Fajri)












