Kakek 72 Tahun Disidang karena Curi Getah Karet Demi Beli Beras, Ruang Sidang Kalianda Pecah Haru

Tatang Sunardi

MITRANEWS, Lampung.โ€“ Sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (20/5/2026) terasa beda. Nggak ada teriakan, nggak ada kemarahan. Yang ada cuma keheningan dan beberapa kali suara tarikan napas berat dari pengunjung sidang.

 

Di kursi terdakwa duduk Mujiran, 72 tahun. Kakek kurus asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari. Dengan rompi oranye bernomor 81 dan tangan kirinya memegangi besi tangga, ia tertatih masuk ruang sidang. Dakwaannya sederhana tapi menusuk: menggelapkan dua karung getah karet milik PTPN I Regional VII Kebun Bergen.

 

Mujiran bukan maling profesional. Ia buruh sadap yang mengaku nekat mengambil getah itu bukan buat foya-foya, tapi buat beli beras. โ€œSaya minta bantuannyaโ€ฆ maaf merepotkan,โ€ ucapnya lirih setelah sidang, sebelum kembali ke ruang tahanan.

Baca Juga:  Meriahkan Peringatan Isra Mi'raj, Masjid Ar-Ruju Adakan Acara Penuh Makna

 

*Restorative Justice Mandek, Sidang Ditunda*

 

Sidang kali ini beragendakan Mekanisme Keadilan Restoratif. Tujuannya: nyari jalan damai biar perkara nggak lanjut ke penjara. Tapi upaya itu mentok. Perwakilan PTPN I yang hadir, Angga Haris dari bagian SDM, bilang dia nggak punya wewenang buat mutusin.

 

โ€œUntuk mekanisme perdamaian, kami akan konsultasi dulu ke kantor pusat,โ€ ujarnya singkat.

 

Majelis Hakim yang dipimpin Fredy Tanda akhirnya menunda sidang sampai 3 Juni 2026. โ€œSemoga agenda berikutnya sudah ada titik terang penyelesaian secara kekeluargaan,โ€ kata Fredy.

 

*Kemiskinan di Balik Dua Karung Getah*

Baca Juga:  Semangat Sumpah Pemuda : Yayasan Miraj Mulia Gelar Bakti Sosial Akbar dan Wakaf Al-Qurโ€™an.

 

Kuasa hukum Mujiran dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah, cerita kalau sebelum kejadian kliennya sudah keliling pinjam uang ke kerabat dan tetangga. Nggak ada yang bisa bantu. Desakan buat ngasih makan istri dan cucu yang kelaparan bikin Mujiran mengambil getah karet itu.

 

โ€œBarang yang diambil belum sempat dijual, jadi belum ada kerugian materiil nyata. Kakek Mujiran layak dapat restorative justice. Bukan cuma nilai kerugian yang dilihat, tapi juga kondisi terdakwa,โ€ jelas Arif.

 

Mujiran didakwa Pasal 488 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tapi tim hukumnya juga lagi ngupayakan pemaafan hakim kalau perkara tetap jalan.

Baca Juga:  DPD AWPI DKI Jakarta Tuan Rumah Rapimnas Gelar Audiensi dengan Jajaran Pemprov DKI

 

Usai sidang, tim kuasa hukum langsung nyerahin makanan dan obat-obatan buat Mujiran. Kondisi kesehatannya memang menurun. (Fajri)

Penulis: FajriEditor: Arman