Yogyakarta – Jum’at, 07/08/2026, Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia sekaligus 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memberlakukan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 260 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak maksimal 5 tahun terakhir ditambah tahun berjalan, tanpa dikenakan sanksi administrasi. Bahkan, denda BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.
Rincian Program Bebas Denda Jogja 2026
– Bebas Denda PKB: Penghapusan sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor.
– Bebas Denda BBNKB: Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
– Bebas Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tahun-tahun lalu.
Aturan tunggakan juga dibuat lebih ringan. Misalnya, jika ada pemilik kendaraan menunggak hingga 10 tahun, maka cukup membayar pokok pajak 5 tahun terakhir ditambah tahun berjalan.
Syarat Dokumen
Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak harus menyiapkan dokumen berikut:
– KTP, SIM, KK, atau paspor asli dan salinan.
– STNK asli dan salinan.
– BPKB asli dan salinan (khusus pengesahan 5 tahunan atau balik nama).
Selain itu, kendaraan wajib dihadirkan langsung ke kantor Samsat jika melakukan pembayaran 5 tahunan atau penggantian pelat nomor.
Berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi DIY (Kulon Progo, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta). Berlaku khusus untuk kendaraan bermotor dengan pelat nomor AB.
Cara Pembayaran Pajak
Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui dua cara:
– Datang langsung ke kantor Samsat induk, outlet Samsat pembantu, atau Samsat keliling di wilayah DIY.
– Membayar online untuk pajak tahunan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), Mobile Banking BPD DIY maupun aplikasi lain yang telah bekerja sama.
Doorprize Emas
Sebagai bentuk apresiasi, Pemda DIY juga menyiapkan doorprize emas yang akan diumumkan pada 12 Agustus 2026. Hadiah ini diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak pada periode 1 Maret – 30 Juni 2026 dan tidak pernah menunggak pajak selama 5 tahun terakhir.
Harapan Pemerintah
Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain itu, kebijakan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen DIY dalam menjaga keistimewaan daerah melalui pelayanan publik yang lebih humanis dan solutif.
Dengan adanya program bebas denda ini, masyarakat Jogja diharapkan semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Sukardi)












