Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jakarta Selatan Mulai Digelar

Avatar

MitraNews: Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang menggugat status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri atas dirinya.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Panji digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Mei 2024.

Sidang dengan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dihadiri Tim Kuasa Hukum Panji yang dipimpin Alvin Lim, dan tim kuasa hukum termohon.

Majelis Hakim dipimpin Estiono, S.H, M.H.

Dalam petitumnya, Panji meminta majelis hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu, Panji juga meminta Bareskrim Polri untuk mengembalikan seluruh aset Ponpes Al Zaytun yang telah disita dan diblokir ke bentuk semula dalam tempo 3 × 24 jam sejak putusan tersebut dibacakan.

Selanjutnya, memulihkan segala hak hukum pemohon dan harkat martabatnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga menyalahgunakan uang yayasan sebesar Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Plt. Wali Kota Buka Event Bekasi Fair Dalam Rangka HUT Kota Bekasi ke 26 Tahun

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim menilai banyak pelanggaran hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh mereka (Bareskrim, red) dengan alasan menegakkan hukum tapi dengan cara-cara melawan hukum, itu yang kita tidak setuju dan kita minta kebijakan majelis hukum untuk meluruskan itu,” kata Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024.

Alvin menambahkan, dua pelanggaran yang paling krusial oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri adalah penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti dan belum jelas bukti tindakan pidana dilakukan kliennya.

“Tidak ada itu dua alat bukti dan keterangan saksi terjadinya tindak pidana dan kedua jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan yang tergambarkan belum menceritakan mendeskripsikan adanya tindakan pidana di sini,” imbuh Alvin.

Terkait tuduhan TPPU yang dilakukan kliennya, Alvin menyebutkan bahwa perbuatan TPPU tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada perbuatan pidana asal dan tidak serta merta terjadi.

Baca Juga:  Ribuan Buruh Dan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR RI

“Jadi tidak bisa sim salabim Abrakadabra Panji Gumilang ini mencuci uang, uangnya dari mana itu harus dibuktikan dulu predikat crimenya atau kejahatan awal kalau itu terbukti baru uang yang dihasilkan dari kejahatan itu dicuci,” dia menegaskan.

Di sinilah problemnya, kata Alvin ketika polisi menetapkan tersangka dengan pasal penggelapan yang merupakan delik aduan absolut.

“Penggelapan tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak yang dirugikan, nah ini yang lapor tiba tiba polisi bernama Abdul Rohman yang bilang ada penggelapan, memang dia polisi dirugikan apakah digelapkan,kan tidak, masyarakat harus smart,” Alvin menegaskan.

Pada kesempatan lain, Bareskrim Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang.

Sebelumnya pada Senin, 22 April 2024, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengaku siap menghadapi praperadilan dari pihak Panji itu.

Baca Juga:  Sidang Perdana Gugatan Partai Republik Terhadap KPU dan BAWASLU Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dia menilai, status tersangka sesuai dengan fakta penyidikan dan saat ini sedang dalam pemberkasan perkara.

“Sesuai fakta penyidikan, sudah sesuai, (saat ini) masih P19,” ujar Whisnu dikutip dari detikNews, Selasa, 23 April 2024.

Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus TPPU tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Februari lalu.

Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu (17/4).