Kasus Penodaan Agama Syaykh Panji Gumilang, Pihak Pengacara Meminta di SP3 Kapolri

Redaksi

Mitranews, Jakarta – Kasus Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian yang dialamatkan kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al – Zaytun memasuki babak akhir.

Tiga pelapor yakni M. Ihsan Tanjung, Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani secara serempak telah mencabut laporannya atas Syakh Panji Gumilang.

Ketua Team Kuasa Hukum Syakh Panji Gumilang Hendra Effendi menyampaikan, pencabutan ini adalah kelanjutan hasil dari upaya mediasi damai yang telah dilakukan pihaknya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Panji Gumilang beberapa waktu lalu.

Dalam wawancaranya, Hendra berharap pencabutan dan perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak ini bisa menjadi bahan pertimbangan Kapolri untuk bisa membebaskan kliennya yakni Syakh Panji Gumilang ucapnya.

Baca Juga:  Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jakarta Selatan Mulai Digelar

“Kita harapkan upaya perdamaian ini bisa menjadi pertimbangan bagi Kapolri dalam rangka melakukan penyelesaian persoalan klien kami Prof Syakh Panji Gumilang,” terangnya.
Dengan upaya ini, lebih lanjut Hendra berharap perkara atau masalah tersebut bisa segera dihentikan atau SP3.

“Harapannya segala persoalan yang ada dengan klien kami ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik dan persoalan mengenai pendapat antar umat Islam dan bisa menyelesaikannya dengan sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Sebut Kinerja dan Dedikasi Heru Budi Jadikan Dirinya Layak Dinobatkan Sebagai Top Pembina BUMD 2024

Selanjutnya, kata Hendra pertemuan antara kuasa hukum pelapor dan terlapor terkait pencabutan perkara ini akan dilakukan di Kantor Majelis Ulama Indonesia pada Rabu 20 September 2023 besok.

Sementara itu, Kuasa Hukum Syakh Panji Gumilang lainnya, yaitu Ali Syaifuddin menambahkan, pencabutan perkara ini telah dilakukan pelapor bersama perwakilan dari MUI.

“Adapun alasan pencabutan ini bisa ditanyakan langsung kepada pelapor,” ujarnya.

(Diana Silviani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *