MitraNews.co.id, Jakarta – Gugatan yang diajukan Partai Republik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), hari ini, Rabu (3/5/2023).
Partai Republik mengiikuti langkah Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang sebelumnya menggugat KPU ke PN Jakpus, demi menjadi peserta Pemilu 2024.
Sidang perkara perdata ini, terbuka untuk umum diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, S.H., M.Hum, dengan Anggota Fahzal Hendri, S.H., MH dan Panji Surono, S.H., M.H serta Panitera Pengganti Andre, S.H.
Diketahui, gugatan Partai Republik teregister dengan Nomor perkara 245/ Pdt.G/2023/PN JKT.Pst.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (12/4/2023) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Republik.
Ketua Tim Advokasi/Kuasa Hukum Partai Republik Hendra Efendi, S.H. M.H., menyampaikan bahwa “Agenda Sidang Pada hari ini adalah pemeriksaan berkas para pihak khususnya kita sebagai penggugat, legalitas Partai, Legalitas kuasa hukum kemudian legalitas para tergugat KPU dan Bawaslu”, ujarnya Setelah Persidangan ditemui di daerah Kemayoran Jakarta Pusat.
“Kemudian dalam persidangan tadi yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim kita diberikan kesempatan sebelum masuk kepada Pokok Perkara untuk melakukan mediasi antara para pihak penggugat dan tergugat.
Lanjut Hendra, saat persidangan tadi Ketua Majlis Hakim menunjuk mediator, karena dari para pihak tidak mengajukan mediator, kita menyerahkan kepada Ketua Majelis Hakim untuk menunjuk mediator khusus dari pengadilan itu sendiri,” jelasnya.
Lanjutnya lagi kita diberikan waktu tiga puluh hari kedepan untuk melakukan mediasi atau mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan perkara ini, misalkan nanti didapatkan kesepakatan maka kesepakatan itu yang menjadi rujukan Keputusan Pengadilan atau bila tidak didapati kesepakatan maka proses peradilan berlanjut ketahapan berikutnya yaitu Pembacaan Gugatan, Jawab – menjawab Replik dan Duplik, penyampaian bukti dan saksi, Kesimpulan dan Putusan,” ungkap Hendra.
“Kita sebagai kuasa hukum menyampaikan beberapa item permintaan kita kepada pengadilan.
Pertama Kita juga meminta bahwa gugatan kita diterima seluruhnya.
Kedua Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. tentunya proses itu merugikan Partai Republik sehingga kita minta ditetapkan kerugian itu oleh Pengadilan, tentunya didukung oleh bukti dan Saksi kita yang kuat.
Ketiga Menyatakan bahwa Pihak Tergugat satu dan tergugat dua diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), selanjutnya diduga karena telah melakukan PMH kita Partai Republik meminta ganti rugi kita minta kepada Pengadilan senilai Satu setengah milyar rupiah,
Keempat kita meminta agar dapat menerima dan mendaftarkan Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan tanpa syarat apapun karena ini berdasarkan Putusan Pengadilan,” papar Hendra.
Sementara itu, Muhamad Ali Syaifudin, S.H., M.H, selaku Kuasa hukum Partai Republik, juga menambahkan, agenda sidang hari ini dalam rangka pemeriksaan berkas atau administrasi dari para pihak baik tergugat maupun penggugat, kemudian akan dilanjutkan dengan mediasi dan nanti akan dijadwalkan ulang lagi,” katanya saat dikonfirmasi awak media di PN Jakarta Pusat.
Selain itu, Ali menambahkan pokok gugatan Partai Republik mengalami kerugian akibat perbuatan dari KPU dan Bawaslu terkesan bersikap tidak adil maka kami Partai Republik menuntut keadilan dan minta diperlakukan sama seperti partai lain kami berharap pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk dapat mengabulkan dan menerima seluruh gugatan partai republik,” pungkasnya.
Redaksi.