MITRANEWS, Bekasi – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat langkah menuju penerapan Kewajiban Sertifikasi Halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Dalam rangka menyongsong kebijakan nasional ini, Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Barat menggelar Sosialisasi Serentak Wajib Halal di 661 titik lokasi yang tersebar di 27 kabupaten/kota pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh H. Imam Mutawakkil, M.Si., Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, yang menegaskan bahwa produk UMKM wajib berlabel halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan peningkatan daya saing. “Langkah ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga upaya membangun kepercayaan konsumen terhadap produk lokal yang aman dan sesuai syariat,” ujarnya.
Gerakan Serentak di 661 Titik
Kampanye halal di Jawa Barat menjadi bagian dari gerakan nasional yang digagas BPJPH RI di bawah kepemimpinan Dr. A. Haikal Hasan, MT.. Secara nasional, terdapat 1.621 titik lokasi kampanye, sementara Jawa Barat menempati posisi strategis dengan 85 titik utama dan 576 titik kolaborasi antara Balai PJPH, Kanwil Kemenag, serta KUA di berbagai daerah.
Kegiatan ini melibatkan edukasi langsung kepada pelaku usaha, terutama sektor UMKM, agar memahami proses dan manfaat sertifikasi halal. Sosialisasi dilakukan di berbagai tempat mulai dari pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan modern dengan pendekatan interaktif seperti konsultasi, pembagian brosur, dan pendampingan pendaftaran halal.
Mendorong Kesadaran Pelaku Usaha
BPJPH menekankan pentingnya Edukasi Sertifikasi Halal sebagai langkah awal menuju kepatuhan. Melalui kampanye ini, pelaku usaha di Jawa Barat diharapkan segera menyiapkan dokumen dan proses sertifikasi sebelum tenggat waktu Oktober 2026. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memahami bahwa sertifikasi halal bukan beban, melainkan peluang untuk memperluas pasar,” tambah Imam Mutawakkil.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Kampanye ini juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem halal yang inklusif. Dengan dukungan Kementerian Agama, BPJPH, dan pemerintah kabupaten/kota, Jawa Barat diharapkan menjadi contoh sukses pelaksanaan wajib halal di tingkat nasional.
Melalui gerakan masif ini, BPJPH mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif berpartisipasi dalam Gerakan Wajib Halal Nasional. Sosialisasi yang digelar di 661 titik lokasi bukan hanya memperkuat kesadaran hukum, tetapi juga menegaskan komitmen Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.
Langkah ini menandai babak baru bagi UMKM Jawa Barat dari pasar tradisional hingga industri modern untuk tumbuh dengan nilai kehalalan yang terjamin, berdaya saing global, dan berkontribusi pada ekonomi nasional yang beretika dan berkelanjutan. (Sukardi)












