Jadwal Jam Kerja Aparatur Pemerintah Kota Bekasi Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Redaksi

MitraNews.co.id, Kota Bekasi – Dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran nomor : 800 / 1584 / BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H.

Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja. Berikut dibahas terkait hal tersebut ;

Baca Juga:  Dua Pendemo Alzaitun Diamankan Polisi

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :

A. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 – 14.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
B. Hari Jum’at (07.30-15.00) dengan waktu istirahat (11.30-12.30)

Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :

A. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30-13.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
B. Hari Jum’at (07.30 – 13.30) dengan waktu istirahat (11.30 – 12.30).

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Gelar Peringatan Hari Anak Nasional, 2.000 Anak dan Anggota KORMI Kota Bekasi Padati Pawai di Car Free Day

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *