Mitranews, Bekasi – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 dan HUT RI ke-81, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan kabar gembira bagi masyarakat. Program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) resmi diberlakukan untuk tunggakan pajak tahun 1998–2025. Program ini berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, sehingga warga memiliki kesempatan luas untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Kemudahan Pembayaran
Pemerintah menyediakan berbagai saluran pembayaran agar masyarakat dapat dengan mudah melunasi PBB:
– Website Bangbadil: bangbadil.bekasikab.go.id
– Bank & Virtual Account: Bank bjb, Mandiri, BRI, BNI, dan BCA
– Dompet Digital & Retail: Gopay, OVO, Tokopedia, Shopee, Alfamart, Indomaret, Bukalapak, Blibli, DANA, Traveloka
– Aplikasi iPBB: dapat diunduh melalui Google Play Store
Dengan pilihan ini, pembayaran PBB menjadi lebih fleksibel dan dapat dilakukan kapan saja, baik secara online maupun offline.
𝗔𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘁𝘂𝗮 𝗥𝗧
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Ketua RT 003 Perumahan Mangunjaya Indah 2, RW 014, Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Bekasi, Nana Rohana, mengajak warganya untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
“Ayo warga bayar PBB! Kalau ada dendaan terlambat, tidak bayar alias gratis. Ambil kesempatan baik ini,” ujarnya kepada mitranews, Senin (03/08/2026).
Dampak Positif untuk Pembangunan
Pembebasan denda PBB bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi dorongan agar warga semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan, Pemerintah Kabupaten Bekasi optimis pembangunan daerah akan semakin maju dan berkelanjutan.
Program ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat. Momentum HUT Kabupaten Bekasi dan HUT RI menjadi pengingat bahwa pajak adalah salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan.
Warga taat bayar pajak, pembangunan semakin maju. (Sukardi)












