Berita  

Kronologi Dana Rp120 Juta hingga Berujung Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya

Tatang Sunardi

MITRANEWS, JAKARTA. — Persoalan dana titipan Rp120 juta menjadi dasar digelarnya perkara khusus di Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya, Selasa (22/9/2026).

 

Gelar perkara tersebut berkaitan dengan laporan Ferry Yuli Irawan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dan dihentikan pada tahap penyelidikan melalui SP2 Lidik.

 

Ferry hadir dalam gelar perkara bersama kuasa hukumnya, Dr. Singgih Tomi Gumilang, SH, MH.

 

Kuasa hukum Ferry menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari perkara robot trading Net89. Ferry disebut sebagai salah satu korban dalam perkara tersebut.

 

Menurut Singgih, dalam proses perdamaian terdapat dana yang berkaitan dengan Ferry. Ia menyebut pihak berinisial R memberikan Rp150 juta, sementara pihak berinisial H menyerahkan Rp30 juta.

Baca Juga:  Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti, Siapkan Pendamping Hukum Masyarakat

 

“Jadi ada Rp120 juta yang kami pertanyakan,” ujar Singgih.

 

Persoalan tersebut kemudian menjadi dasar Ferry melakukan somasi kepada pihak berinisial MHS pada Februari 2024.

 

Laporan selanjutnya disampaikan kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, proses penanganan laporan tersebut kemudian dihentikan pada tahap penyelidikan melalui SP2 Lidik.

 

Atas penghentian itu, Ferry mengajukan pengaduan kepada Bagwassidik Polda Metro Jaya dan meminta gelar perkara khusus.

 

Singgih mengatakan gelar perkara dilakukan dalam dua sesi.

 

Sesi pertama diisi pemaparan dari pelapor dan terlapor serta tanya jawab. Sementara sesi kedua membahas proses penanganan laporan antara Polda Metro Jaya dan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Infrastruktur Berkeadilan dan Pembangunan Berkelanjutan, Prioritas Musrenbang 2027 Pemdes Sumberjaya

 

Ferry berharap evaluasi tidak hanya melihat hasil akhir berupa penghentian penyelidikan, tetapi juga seluruh tahapan penanganan laporan.

 

“Kami tidak meminta perkara ini diarahkan untuk memihak pelapor,” kata Ferry.

 

Menurutnya, proses evaluasi harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang tersedia.

 

Secara regulasi, Pasal 33 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur gelar perkara khusus untuk merespons pengaduan pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah atasan penyidik.

Baca Juga:  BUMDes Naik Kelas, Temu Bisnis Pemalang 2026 Buka Peluang Kemitraan dan Akses Permodalan

 

Hasil gelar perkara khusus tersebut selanjutnya menjadi bagian dari evaluasi internal atas penanganan laporan. (Red)

Penulis: RedEditor: Arman