MITRANEWS, Jakarta. – Tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr. Tifa, tidak jadi menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Keduanya memperoleh penangguhan penahanan pada Senin (22/6/2026).
Usai mendapatkan penangguhan, Roy Suryo mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan dukungan. Ia bahkan menyebut kebebasannya sebagai kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini insya Allah kemenangan rakyat Indonesia,” ujar Roy Suryo di hadapan para awak media.
Roy juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang dinilai telah mendampinginya selama proses hukum berlangsung.
Melansir dari iNews, sebelumnya tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta menyiapkan jaminan dari sejumlah tokoh masyarakat dengan alasan kedua tersangka bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
(Imam Setiadi)












