MitraNews, Jakarta – Praktisi hukum Heny Susanti Sumantri, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa penerapan prinsip dominius litis dalam penegakan hukum di Indonesia dinilai kurang tepat.
Menurutnya, meskipun dominius litis memberikan kewenangan kepada pihak yang berhak untuk menentukan jalannya proses hukum, dalam banyak kasus, prinsip ini justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Dominius litis mengacu pada prinsip yang memberi hak kepada pihak yang berwenang untuk memilih cara atau jalur hukum yang ditempuh. Namun, dalam praktiknya, penerapan prinsip ini cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat atau pihak yang lemah,” ujar Heny dalam wawancaranya di Jakarta, Rabu (8/2).
Heny menilai bahwa meskipun prinsip tersebut dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum, dalam konteks tertentu seperti perkara pidana, proses hukum sering kali terhambat oleh penerapan prinsip dominius litis.
“Perlu dilakukan evaluasi dan perubahan terhadap penerapan prinsip dominius litis dalam penegakan hukum di Indonesia, agar dapat mencapai keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik,” kata Heny.
Red.