MitraNews, Jakarta, 9 Februari 2025 – Praktisi hukum Heny Susanti Sumantri, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga marwah wartawan dalam menjalankan profesinya di era digital saat ini. Sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi kepada publik, wartawan harus mampu menjaga integritas dan etika jurnalistiknya, terlepas dari berbagai tekanan yang mungkin datang dari berbagai pihak.
“Siapa yang harus menjaga marwah wartawan?” tanya Heny Susanti Sumantri. “Jawabannya adalah wartawan itu sendiri dan pihak terkait. Wartawan harus menjaga integritas dan etika jurnalistiknya, sedangkan pihak terkait harus memberikan perlindungan dan dukungan terhadap wartawan.”
Menurut Heny Susanti Sumantri, marwah wartawan sangat bergantung pada bagaimana mereka menjalankan tugas jurnalistik dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. “Wartawan memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat. Mereka bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan sesuai dengan kenyataan. Oleh karena itu, menjaga marwah wartawan berarti menjaga kualitas pemberitaan dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Pentingnya Independensi dan Etika Jurnalistik
Heny Susanti Sumantri juga menekankan pentingnya menjaga independensi dan etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan. “Independensi wartawan sangat penting untuk memastikan bahwa berita yang disampaikan adalah hasil dari penyelidikan yang objektif dan tanpa tekanan. Wartawan harus menjaga integritasnya agar tidak terjebak dalam pengaruh eksternal yang dapat merusak tugasnya sebagai penyampai kebenaran,” tambahnya.
Tantangan di Era Digital
Heny Susanti Sumantri juga menyadari tantangan yang dihadapi wartawan di era digital ini. Berita palsu atau hoaks sering kali tersebar dengan cepat melalui media sosial, yang dapat mempengaruhi persepsi publik. “Wartawan harus lebih hati-hati dalam memverifikasi informasi dan menghindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Hal ini sangat penting untuk menjaga marwah profesi dan kepercayaan publik,” katanya.
Perlindungan Hukum terhadap Wartawan
Dalam upaya melindungi wartawan agar dapat menjalankan tugasnya dengan aman, Heny Susanti Sumantri mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum. “Jika ada pihak yang menghalangi, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka, hal itu melanggar hak asasi manusia dan hukum yang berlaku. Wartawan berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” jelas Heny Susanti Sumantri.
Dasar Hukum Perlindungan Wartawan
Perlindungan hukum ini tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dapat dikenakan sanksi hukum.
Kesimpulan
Heny Susanti Sumantri, S.H., M.H. menegaskan bahwa marwah wartawan harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, baik oleh wartawan itu sendiri maupun oleh pihak terkait. Melalui pemberitaan yang objektif, independen, dan beretika, wartawan dapat terus menjaga citra profesinya sebagai penyampai kebenaran. Negara juga harus memberikan perlindungan terhadap wartawan agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa takut akan intimidasi atau ancaman.
Pesan untuk Wartawan
“Wartawan harus tetap teguh pada prinsip-prinsip jurnalisme yang baik dan bertanggung jawab, karena hanya dengan itu marwah dan kredibilitas mereka dapat terjaga di mata publik,” tambah Heny Susanti Sumantri.
Red.