Berita  

Nadiem Lawan Tuntutan 18 Tahun Penjara, Sebut Dakwaan Korupsi Tak Terbukti

Tatang Sunardi

MITRANEWS, Jakarta. – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

 

Permintaan tersebut disampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi yang terbukti selama proses persidangan.

 

Ia menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, kerugian negara, maupun niat jahat (mens rea) dalam pengambilan kebijakan pengadaan Chromebook.

Baca Juga:  Rapimnas AWPI 2025 Perkuat Sinergi Pers Nasional dan Pemerintah Menuju Indonesia Emas

 

Menurut Nadiem, berbagai fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan saat itu bertujuan untuk memperluas akses pembelajaran berbasis teknologi bagi siswa dan guru di seluruh Indonesia.

 

Ia juga menilai kebijakan penggunaan perangkat berbasis Chrome OS dilakukan melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila satu saja dari unsur yang didakwakan tidak terbukti, maka terdakwa wajib dibebaskan menurut hukum,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

 

Melansir dari BBC News Indonesia, Nadiem menolak tudingan bahwa dirinya telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui proyek tersebut. Ia berpendapat tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya memperoleh keuntungan pribadi dari pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara.

Baca Juga:  GRIB Jaya PAC Pademangan Gaungkan Sadar Hukum, Tekan Tawuran Lewat Edukasi dan Kolaborasi

 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan serta uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Baca Juga:  Misteri Mie Gacoan, Antara Popularitas, Rasa, dan Strategi Bisnis yang Memikat

 

Majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta pleidoi terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

 

(Imam Setiadi)

Penulis: Imam SetiadiEditor: Arman