Bidkum Polda Metro Jaya Adakan FGD Terkait Proses Pembuktian dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan Pinjaman Online Ilegal (peer to peer landing)

Mitranews.co.id , Jakarta – Bidang Hukum Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis yang bertempat di Hotel diRadja Jl.Kapten tendean Jakarta Selatan, Selasa (13/08/2024).

 

Kegiatan dihadiri oleh Para PJU Polda Metro Jaya (mewakili) dan para Kasikum Jajaran serta Penyidik Ditreskrimum, penyidik Ditresnarkoba, penyidik Ditreskrimsus dan penyidik Polres Jajaran Polda Metro Jaya.

 

Adapun Pemaparan Materi Narasumber Kegiatan FGD sebagai berikut :

Baca Juga:  Berkah Ramadhan 1445 H, DPD AWPI Provinsi DKI Jakarta Gelar Bagi Takjil Untuk Buka Puasa

 

1.TUAHTA. A. SARAGIH

(Deputi Direktur pemeriksaan Khusus lembaga pembiayaan Modal Ventura OJK.)

Materi : “Faktor yang menjadi pemicu berkembangnya tindak pidana pinjaman online diindonesia dan pencegahannya”.

 

2. RYAN ABDISA S.

(Digital Forensic Analys KOMINFO).

Materi :” tindak pidana penipuan pinjaman online ilegal “

 

3.DWI SUGIARTO, S.H., M.H.

HAKIM YUDISIAL MAHKAMAH AGING R.I.

Materi :” pertimbangan hakim dalam pembuktian tindak pidana penipuan pinjaman online ilegal “

Baca Juga:  Imparsial: Pelanggaran HAM dan Konstitusi RI, Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka

 

4.BRIGJEN POL FAJARUDIN S.Sos., S.I.K., M.Si

(Otoritas Jasa Keuangan)

Materi : ‘Proses pembuktian tindak pidana penipuan pinjaman online ilegal”

 

Kegiatan FGD juga dilakukan secara virtual YouTube live dan Instragam Humas Polda Metro Jaya.

 

Para peserta dapat mengikuti kegiatan FGD tersebut secara aktif dan berjalan komunikasi dua arah dengan melakukan tanya jawab kepada para Narasumber.