Bayi 2 Tahun Disiksa Ayah Kandung di Padang, Vonis Hukuman Hanya 5 Tahun

Tatang Sunardi

MITRANEWS, Padang. — Tangis seorang bayi di Korong Gandang, Kecamatan Kuranji, akhirnya membongkar neraka yang ia alami selama berbulan-bulan. Anak laki-laki berusia 2 tahun itu ternyata jadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri, RD (29).

 

Kondisinya bikin siapa saja ngilu: tubuh penuh bekas sundutan rokok, gigitan, luka bakar air panas, hingga infeksi di mulut, kelamin, dan mata.

 

Tetangga yang Pecah Kebungkaman

Kasus ini terbongkar Sabtu 16/5/2026, setelah tetangga curiga dengan tangisan bayi yang tak henti tiap malam. Saat mereka mendobrak masuk, pemandangan di dalam rumah langsung bikin merinding.

 

“Bayi ini awalnya menangis terus di rumahnya. Tetangga yang curiga mendatangi, lalu membawa paksa bayi ini dan mengantarkannya ke kami,” kata Ipda Ghifari Iman Sanika dari Polresta Padang.

Baca Juga:  Garuda Futsal Indonesia Menggebrak AFC Futsal Asian Cup 2026

 

Korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Padang. Video kondisi bayi itu cepat viral dan memancing simpati publik. Menurut polisi, sang ibu tak berani cerita lebih awal karena mendapat ancaman dari suami.

 

Siksaan Berlangsung 1-3 Bulan, Motif Ekonomi dan Alkohol

Dari pemeriksaan, RD mengaku sudah menyiksa anaknya selama 1 sampai 3 bulan terakhir. Luka bakar di kaki kanan, gigitan di punggung dan perut, semua diakui dilakukan saat emosi.

 

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin menyebut motifnya kombinasi faktor ekonomi dan pengaruh alkohol. “Pelaku mengakui melakukan penganiayaan berupa sundutan rokok, gigitan dan siraman air panas,” ujarnya.

 

Parahnya, RD juga diduga kerap mengonsumsi tuak dan sabu. Istrinya, Desminar (29), cerita suaminya berubah agresif saat mabuk atau pakai narkoba. “Kalau normal dia penyayang. Tapi kalau habis pakai sabu dan minum tuak, seperti orang gila,” kata Desminar sambil menahan tangis.

Baca Juga:  Dulloh Syafe'i Pimpin Do'a Dalam Pembukaan Turnamen Sepak Bola DEN SAKTI CUP 2026

 

Ia sendiri mengaku selama 4 tahun pernikahan juga jadi korban KDRT, tapi tak berani melapor.

 

Hukuman 5 Tahun Bikin Netizen Marah

Polisi sudah menetapkan RD sebagai tersangka dan menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, serta tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukumannya: maksimal 5 tahun penjara.

 

Angka itu yang sekarang bikin netizen geram. Banyak yang menilai hukuman itu terlalu ringan untuk kekejaman yang dilakukan terhadap bayi tak berdaya.

 

Sementara itu, kondisi korban perlahan membaik. Dokter RS Bhayangkara, Kompol dr. Harry Andromeda, bilang bayi itu sudah mulai ceria di hari kedua perawatan. “Saat awal masuk kondisinya memprihatinkan dan lebih banyak diam. Sekarang sudah ada ketawa dan senyum,” katanya.

Baca Juga:  Lawang Pitu Kolaborasi Dengan Gitaris Senior Eet Sjahranie Edane  satu Panggung Konser Purwokerto

 

Tapi luka fisik dan psikisnya masih butuh perawatan intensif. Tubuhnya kekurangan gizi, infeksi menyebar, dan trauma jelas tak akan hilang dalam semalam. (Fajri)

 

 

 

 

Penulis: FajriEditor: Arman