Warga Desa Tambun dan PT PUP Dimediasi Kembali oleh Camat Tambun Selatan

Redaksi

MitraNews.co.id, Bekasi – Camat Tambun Selatan kembali memediasi Warganya, yang berlokasi di wilayah RT 005, 006 / RW 006, 007, Kp. Pekopen Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan pihak PT Prima Unggul Persada (PUP), terkait penolakan warga mengenai keberadaan perusahaan ditengah pemukiman warga setempat.

Mediasi tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Tambun Selatan, dipimpin langsung oleh Sekcam W.R. Suwanda didampingi Kasi Trantib, Rabu, 17 Mei 2023.

Turut hadir Babinsa Desa Tambun Agus Rohman. S, Staf Desa Tambun Nina Mariana dan M. Ardi, Pihak PT PUP Sutrisno dan kawan-kawan, serta perwakilan warga dan tokoh masyarakat.

Dalam mediasi yang kedua kali ini, kedua belah pihak menyatakan kesepakatan yang menjadi tuntutan warga dan Camat Tambun Selatan sebagai mediator.

Adapun tuntutan warga, yang harus dilaksanakan oleh pihak PT PUP, yaitu ;
Adapun Tuntutan Warga :
1. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kegiatan yang menimbulkan dampak gangguan dilingkungan, sehingga mengganggu ketidak nyamanan dan ketenteraman warga lingkungan.

2. Mohon aparat terkait diminta mengevaluasi izin-izinnya, apa sudah sesuai izin yang dimiliki dan tepat pada zonasinya sesuai Peraturan Perundang-undangan.

3. Seperti apa tanggung Jawab Sosial Lingkungan selama operasi dari tahun 2015.

4. Dulu berjanji melakukan normalisasi saluran/Drainase, juga tidak pernah ada.

5. Tidak pernah menguntungkan terhadap warga lingkungan dan diduga adanya pembodohan maupun pembohongan publik.

6. Maka kami mohon dihentikan segala kegiatan Perusahaan secara total, sebab makin kedepannya diduga lebih menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap gangguan di lingkungan.

7. Adapun tuntutan warga yang belum di sampaikan dalam surat keberatan maka akan di sampaikan dalam forum.

Baca Juga:  Jadwal Jam Kerja Aparatur Pemerintah Kota Bekasi Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Seusai mediasi, Sekcam W.R. Suwanda mewakili Camat Tambun Selatan mengatakan, Pemerintah Kecamatan merespon cepat laporan dari masyarakat Desa Tambun terkait adanya penolakan warga untuk kehadiran dan keberadaan perusahaan ditengah pemukiman warga,” ujarnya kepada awak media.

Dia mengatakan, bahwa hari ini telah dilakukan mediasi antara warga dengan pihak perusahaan dan menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya tentang kebisingan suara dan masalah Banjir untuk melakukan normalisasi saluran/drainase,” kata WR Suwanda.

Ditanya terkait perizinan, Camat menyampaikan kepada pihak perusahaan supaya segera dipenuhi, memang betul rekomendasi dan tembusan, terkait dokumen pihak kecamatan harus ada sebagai arsip, karena ini sudah lama, dan sekarang dengan camat yang baru mengenai dokumen, nanti tetap kita minta,” terang Sekcam W.R Suwanda.

Sementara itu, Rhagil usai mediasi mewakili warga kampung Pekopen RT 06 /07, memberikan apresiasi kepada Kecamatan Tambun Selatan, merespon cepat dan menampung aspirasi atas keluhan dampak yang diakibatkan oleh kegiatan dari Perusahaan yang berdekatan dengan lingkungan.

Lanjut dikatakan Rhagil, mediasi pertama tidak mendapatkan titik temu atau penyelesaian, pasalnya pihak perusahaan mengutus beberapa orang perwakilan yang tidak dibekali dengan surat kuasa, sehingga pihak yang mewakili tidak bisa memutuskan masalah dampak lingkungan. Maka pihak Kecamatan menjadwalkan kembali mediasi yang ke 2 (dua) Rabu, 17 Mei 2023.

“Bahwa kami minta dengan tegas, agar semua pihak juga bisa memahami adanya peraturan perundang-undangan untuk dipatuhi dan ditaati, sehingga tidak menimbulkan masalah ditengah masyarakat.

Selain itu, kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dapat melaksanakan pengendalian penataan ruang yang ada di wilayahnya yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi. Nomor. 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) , seperti yang diatur dalam Pasal. 53 ayat(1) huruf g) dan ayat (8) pada huruf. c) , Pasal. 55,56,57,58 dan Pasal. 59,” papar Rhagil.

Baca Juga:  Plt. Wali Kota Bekasi Berikan Arahan Kepada Jajaran Esselon II, III, dan IV Pemerintah Kota Bekasi

“Kemudian diatur juga dalam Pasal. 63 ayat (1) dan ayat (2) huruf. a, b, c, d, e, f, g, h dan I, serta dalam Pasal. 64 juga ditegaskan pada ayat (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal. 65 ayat (1) setiap orang atau badan hukum yang dalam pemanfaatan ruang melanggar ketentuan peraturan zonasi, ketentuan perizinan, serta ketentuan insentif dan disisentif di kenai sanksi administratif.

Dalam Pasal 66 juga secara tegas berbunyi : ketentuan pidana pada pelanggaran penataan ruang diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua itu kewenangan ada di Bupati/Pj. Bupati Bekasi yang punya Otoritas dalam tindakan adanya dugaan pelanggaran Tata Ruang, dan juga bisa melalui tim penegakkan Peraturan Daerah.

Kami selaku masyarakat diberikan seluas-luasnya dalam Regulasi daerah ini, yang diatur dalam BAB X tentan HAK, Kewajiban dan Peran Masyarakat diatur dalam Pasal. 73.

Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk : a. Mengetahui rencana tata ruang ; seterusnya pada huruf. b, c, d, serta huruf e., dan f.

Adapun Pasal. 74 mempertegas bunyinya: Dalam Pemanfaatan ruang, setiap orang wajib : a). Mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b). Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang ; c). Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan d) . Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Masih dalam Pasal. 75 yang berbunyi : pada ayat (1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat serta pada ayat (2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 74 ayat(1) dilakukan, antara lain melalui : a). Partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang ; b). Partisipasi dalam pemanfaatan ruang ; dan c). Partisipasi dalam Pengendalian pemanfaatan ruang. dan ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang mengacu pada perundangan,” tegas Rhagil.

Baca Juga:  Running Text Diretas. Pemkot Bekasi Koordinasi Dengan Pihak Kepolisian

Hal senada juga disampaikan, Ikhsan mewakili warga RT 05 / RW 06, menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Camat Tambun Selatan atas respon cepat terhadap keluhan kami selama ini, tinggal kami menunggu realisasi dari pihak perusahaan dengan waktu yang dijanjikan di mediasi tadi.

Kami atas nama warga menghargai permohonan maaf yang disampaikan oleh pihak PT PUP, dengan harapan bisa secepatnya merealisasikan apa yang menjadi kesepakatan dalam mediasi yaitu tuntutan kami bisa dipenuhi,” pungkas Ikhsan.

Pada kesempatan acara yang sama Komisaris PT PUP Sutrisno saat dikonfirmasi awak enggan berkomentar.

Pewarta : (AFA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *