Ustadz Bram Azhar Pengelola Mushola Al-Hakim Distribusikan Zakat Fitrah ke 100 Mustahik

Redaksi

MitraNews.co,id, Jakarta — Mushola Al-Hakim, yang beralamat di Jalan Bekasi Timur II, Rt. 015/ Rw. 04, Kelurahan Rawabunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur menyalurkan Zakat Fitrah kepada 100 Mustahik.

 

Tahun ini menyalurkan zakat fitrah kepada 100 mustahik atau penerima zakat. Penyalurannya dilakukan oleh pengelola dan pengurus Mushola, sejak Kamis sore, 20 April 2023 hingga Jumat malam, 21 April 2023.

“Sejak Kamis kemarin sudah mulai dibagikan, dan mustahik sudah kami beri kupon untuk mengambilnya,” kata Pengelola Mushola Al-Hakim, Ustadz Bram Azhar kepada MitraNews.co.id, Jum’at (21/4/2023).

Ustadz Bram mengatakan, jumlah penerima zakat tahun ini hanya 100 mustahik, termasuk kami distribusikan juga kepada anak yatim melalui Yayasan Yatim.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Heru Tekankan Penanggulangan Banjir dan Kemacetan dalam Musrenbang Jakarta Barat

Menurut, Ustadz Bram yang juga sebagai Ketua Umum SNKB, Untuk penerimaan zakat fitrah yang dikelola oleh pengurus dan panitia zakat, telah kami distribusikan dengan baik.

lanjutnya, Ustadz Bram menyampaikan, kewajiban zakat fitrah mengandung dua hikmah utama ; Pertama, menyucikan puasa orang yang berpuasa. Karena bisa saja pada waktu berpuasa ia melakukan hal-hal yang bisa membatalkan pahalanya, misalnya perkataan dan perbuatan yang kotor lagi mungkar.

Kemudian yang kedua, untuk menolong yang membutuhkan agar mereka tidak mengemis pada hari raya Idul Fitri dan supaya mereka bergembira pada hari orang-orang lain juga bergembira,” tutur Ustadz Bram.

Baca Juga:  Wakasad Pimpin Upacara Penetapan Komcad 2024

Selain itu, yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah adalah semua orang, tidak peduli apakah orang merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa, asalkan mereka semua Muslim. Sebab zakat fitrah ini merupakan zakat badan atau pribadi,” jelasnya.

Dia menambahkan, panitia masih menerima zakat fitrah hingga pukul 22.00 WIB malam ini. Sebab, zakat harus dibagikan kepada pihak yang menerima sebelum shalat idul fitri.

“Kalau beras seberat 2,5 kilogram atau 3,7 liter, atau bisa uang sebesar Rp 40.000,” Pungkas Ustadz Bram.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *