Dinas Kesehatan Kota Bekasi telah menindaklanjuti Kasus Dugaan Malpraktek

Redaksi

MitraNews.co.id, Kota Bekasi – Dengan adanya aduan yang dilakukan melalui media sosial Instagram terkait adanya dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh Nakes Bidan R pada puskesmas JK saat pemberian vaksin. Perlu diketahui bahwa Bayi (K) telah dirawat di RS. Primaya setelah pemberian vaksin tersebut, dan saat ini Bayi K telah pulang ke rumah setelah dinyatakan sehat dan dalam kondisi yang baik, namun kami Dinas Kesehatan melalui Puskesmas JK akan melakukan pemantauan secara bertahap yang akan dilakukan kepada Bayi K pasca pulang dari RS Primaya.

Baca Juga:  Pesan, Tri Adhianto untuk Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah Saat Melepas Keberangkatan Jamaah Haji 2023

Untuk selanjutnya, Dinas Kesehatan telah memanggil Kepala Puskesmas dan Bidan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan oleh Majelis Etik Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada Jumat 24 Maret 2023. Adapun berkenaan dengan Bidan R, Dinas Kesehatan telah melakukan pembinaan dan telah memberikan sanksi kepada Bidan R yaitu memberhentikan yang bersangkutan terkait dengan profesinya. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan melayangkan Nota Dinas kepada BKPSDM untuk rekomendasi tersebut.

Baca Juga:  Kunjungi Program Rutilahu di Bekasi Utara, Plt Wali Kota Bekasi Turut Membantu Secara Pribadi

Dinas Kesehatan juga telah mendalami dugaan Malpraktek dengan Tim Ahli Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk meminta saran dan masukan atas permasalahan dimaksud. Dari pertemuan yang terjalin antara Tim Dinas Kesehatan dan Tim KIPI maka ada rekomendasi yang tentunya memerlukan tindakan selanjutnya.

Sumber : PPID Dinas Kesehatan Kota Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *