Bidkum Polda Metro Jaya Adakan FGD Terkait Proses Pembuktian dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan Pinjaman Online Ilegal (peer to peer landing)

Mitranews.co.id , Jakarta – Bidang Hukum Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis yang bertempat di Hotel diRadja Jl.Kapten tendean Jakarta Selatan, Selasa (13/08/2024).

 

Kegiatan dihadiri oleh Para PJU Polda Metro Jaya (mewakili) dan para Kasikum Jajaran serta Penyidik Ditreskrimum, penyidik Ditresnarkoba, penyidik Ditreskrimsus dan penyidik Polres Jajaran Polda Metro Jaya.

 

Adapun Pemaparan Materi Narasumber Kegiatan FGD sebagai berikut :

Baca Juga:  Kolaborasi AWPI dan Peradi Nusantara DKI Jakarta, Optimalkan Program Kerja Bersama

 

1.TUAHTA. A. SARAGIH

(Deputi Direktur pemeriksaan Khusus lembaga pembiayaan Modal Ventura OJK.)

Materi : “Faktor yang menjadi pemicu berkembangnya tindak pidana pinjaman online diindonesia dan pencegahannya”.

 

2. RYAN ABDISA S.

(Digital Forensic Analys KOMINFO).

Materi :” tindak pidana penipuan pinjaman online ilegal “

 

3.DWI SUGIARTO, S.H., M.H.

HAKIM YUDISIAL MAHKAMAH AGING R.I.

Materi :” pertimbangan hakim dalam pembuktian tindak pidana penipuan pinjaman online ilegal “

Baca Juga:  Polsek Tambora Gelar Pemeriksaan Kesehatan Personel Pastikan Kesiapan Pospam Nataru

 

4.BRIGJEN POL FAJARUDIN S.Sos., S.I.K., M.Si

(Otoritas Jasa Keuangan)

Materi : ‘Proses pembuktian tindak pidana penipuan pinjaman online ilegal”

 

Kegiatan FGD juga dilakukan secara virtual YouTube live dan Instragam Humas Polda Metro Jaya.

 

Para peserta dapat mengikuti kegiatan FGD tersebut secara aktif dan berjalan komunikasi dua arah dengan melakukan tanya jawab kepada para Narasumber.