Sidang Praperadilan Panji Gumilang di PN Jakarta Selatan Menyita Perhatian Publik

Mitranews, Jakarta – Puluhan awak media dari sejumlah media massa nasional meliput Sidang Praperadilan Panji Gumilang di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2024.

Kasus ini telah menyita perhatian publik akhir-akhir ini.

Agenda sidang kali ini adalah penyerahan kesimpulan oleh pihak pemohon dan termohon.

Diketahui, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang selaku pemohon menggugat pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri  selaku termohon yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus TPPU.

Pihak Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, dihadiri Alvin Lim, Hamdhani, dan Yudianto, sementara pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dihadiri tiga kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim. (Foto; Redaksi).
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim. (Foto; Redaksi).

Sidang praperadilan ini sudah berlangsung selama sepekan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli kedua pihak.

Masing-masing pihak telah melontarkan argumen dan dalil hukumnya dan kini sampailah pada kesimpulan akhir yang akan dibacakan oleh Hakim.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menilai kasus ini sarat dengan pelanggaran hukum.

“Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh mereka (Bareskrim, red) dengan alasan menegakkan hukum tapi dengan cara-cara melawan hukum, itu yang kita tidak setuju dan kita minta kebijakan majelis hukum untuk meluruskan itu,” kata Alvin Lim dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2024.

Baca Juga:  Kunjungi IKN Nusantara, Wamen ATR/Waka BPN: Transaksi Tanah di IKN Tidak akan Diakui!

Alvin menambahkan, dua pelanggaran yang paling krusial oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri adalah penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti dan belum jelas bukti tindakan pidana dilakukan kliennya.

“Tidak ada itu dua alat bukti dan keterangan saksi terjadinya tindak pidana dan kedua jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan yang tergambarkan belum menceritakan mendeskripsikan adanya tindakan pidana di sini,” imbuh Alvin.

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan berikut permohonan Panji Gumilang kepada hakim.

1. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan batal demi hukum.

2. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Baca Juga:  Dua Helikopter di Kerahkan Polri Jadi Ambulans Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/735/VIII/RES.1.11./ 2023/Dittipideksus tanggal 21 Agustus 2023, dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/Dittipdeksus tertanggal 6 November 2023, yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 jo. Pasal 5 UU Nomor. 16 Tahun 2001 tantang Yayasan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2004; dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TindakPidana Pencucian Uang, adalah TIDAK SAH dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal.

4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/735/VIII/RES.1.11./ 2023/Dittipideksus tanggal 21 Agustus 2023 terhadap PEMOHON.

5. Menyatakan seluruh rangkaian penyitaaan, pemblokiran, serta pengalihan aset- aset milik Pesantren Ma’had Al-Zaytun yang diatasnamakan PEMOHON dan keluarga adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta dinyatakan batal.

Baca Juga:  Beberapa Pejabat Utama Polda Kepri dan Polresta di Mutasi

6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan seluruh aset-aset Pesantren Ma’had Al-Zaytun yang disita, diblokir dan dialihkan pada keadaan semula dalam tempo 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan;

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan, ketetapan dan/atau tindakan lain yang telah dilakukan oleh TERMOHON berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PEMOHON.

8. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

9. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang dengan agenda keputusan akan dibacakan pada Selasa 14 Mei 2024 dengan agenda putusan. (Red/Mitra)