sidang Praperadilan Kasus TPPU Panji Gumilang, Saksi : Menyumbang Al Zaytun dengan Ikhlas

mitranews.co.id , Jakarta – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang di kasus TPPU kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa 7 Mei 2024.

 

Agenda persidangan ini adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak pemohon.

 

Sehari sebelumnya, sidang yang dipimpin Hakim tunggal, Estiono adalah pengajuan bukti surat kedua belah pihak.

 

Iskandar, salah seorang saksi yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum Panji mengatakan, awal mula mengenal Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dan program-programnya adalah sejak 2015 lalu ketika dirinya diajak ke Al Zaytun untuk menghadiri sosialisasi terkait program sumbangan pembangunan masjid Rahmatan Lil Alamin.

 

“Setahu saya Jamas adalah jahe membangun masjid dengan program itu untuk menyelesaikan pembangunan Masjid Rahmatan Lil Alamin yang saat itu belum selesai,” beber Iskandar, yang juga adalah seorang wali santri di Ponpes Al Zaytun.

 

Menurut Iskandar, selain program Jamas, di Al Zaytun juga ada sejumlah program pembangunan yakni pertanian, peternakan, pembangunan jalan raya.

Baca Juga:  Pengelolaan Arsip Perkara Secara Digital Guna Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung

 

Saksi mengaku tertarik dengan ajakan untuk menyumbang harta ke program Al Zaytun khususnya pembangunan Masjid Rahmatan Lil Alamin karena sesuai dengan kenyataan yang dilihatnya yakni progres pembangunan.

 

“Dari selama ini saya menyumbang, apa yang diucapkan oleh Kyai (Panji Gumilang) secara kasat mata terealisasi mulai dari masjid dan pembangunan jalan jamas sepanjang 4 kilometer yang sempat dibebaskan lahannya,” katanya.

 

“Saya merasakan luar biasa, dengan menyumbang ini saya merasa hidup saya sangat berkah sekali dan itu menjadi keyakinan saya bahwa sampai tidak ada niat berhenti menyumbang,” imbuhnya.

 

Saat ditanya, tentang perasaan dirinya menyumbang Al Zaytun, secara tegas dia mengaku sangat ikhlas karena kesesuaian program dan realitas.

 

Pada persidangan itu, Hakim sempat menegur kuasa hukum pihak Bareskrim yang mengeluarkan pernyataan yang bernilai sinis kepada saksi.

 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim mempertanyakan ketidakberanian pihak Bareskrim menunjukkan bukti surat P 19 yang diajukan ke kejaksaan.

Baca Juga:  Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD Provinsi DKI Jakarta: Dedikasi untuk Keadilan dan Perlindungan Hukum

 

“Seperti yang kita duga Kepolisian tidak berani memberikan bukti p 19 yang seharusnya sudah diberikan ke kejaksaan,”kata Alvin.

 

Mereka kepolisian menyembunyikan alat bukti tersebut padahal, kata Alvin harusnya ditunjukkan dan dibuka di persidangan.

 

“Seharusnya kalau kepolisian benar kenapa mereka takut mengeluarkan P 19 yang seharusnya diberikan kepada pengadilan,” lanjut Alvin.

 

Sisi lain, Alvin menilai penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dengan pasal penggelapan adalah lemah dan tidak tepat karena tidak berdasarkan alat bukti yang sah.

 

“(Saksi kepolisian) tidak ada yang mengetahui pasti kejadian perkara dan bukan keterangan saksi berdasarkan pasal 184 KUHAP,” katanya.

 

“Penetapan tersangka Panji Gumilang itu dilakukan tidak berdasarkan alat bukti yang sah,” dia menegaskan.

 

Soal pasal pencucian uang yang dituduhkan kepada kliennya, Alvin menampik dengan dalih apa yang dilakukan Panji saat mengajukan pinjaman kredit untuk kemajuan Ponpes Al Zaytun.

 

“Apa yang dilakukan Syaykh, ada perusahaan lain supaya bisa dapat kredit, tetapi uang itu dipergunakan untuk keperluan yayasan, jadi itu bukan pencucian uang tapi bagaimana memudahkan yayasan dan pesantren ini bisa maju,” dalihnya.

Baca Juga:  Sidang Perdana Gugatan Partai Republik Terhadap KPU dan BAWASLU Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

 

Seharusnya, kata dia sebelum Panji ditetapkan jadi tersangka TPPU, masalah yayasan dibawa ke pengadilan untuk diputuskan apakah sebuah pelanggaran hukum atau hanya kesalahan administrasi.***