MITRANEWS, Bekasi,- Pemerintah Kota Bekasi memastikan Wali Kota Bekasi tidak menerima tunjangan perumahan. Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, menyusul keputusan bahwa rumah pribadi Wali Kota resmi dijadikan rumah jabatan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
Imas menjelaskan, sesuai aturan, setiap kepala daerah seharusnya mendapatkan rumah dinas atau tunjangan perumahan. Namun di Kota Bekasi kondisinya berbeda. Rumah dinas Wali Kota di Jalan Jenderal Ahmad Yani sudah lama dialihfungsikan menjadi Kantor Wali Kota, sementara rumah dinas Wakil Wali Kota di Jalan Juanda dijadikan Kantor KPU.
“Untuk mengatasi hal itu, Pak Wali menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan. Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan karena dianggap rumah jabatan sudah tersedia,” jelas Imas, Kamis (11/09/2025).
Imas menambahkan, dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, biaya sewa rumah jabatan ditetapkan sebesar Rp350 juta per tahun. Namun karena rumah pribadi sudah dijadikan rumah jabatan, anggaran tersebut kembali ke kas daerah dan Wali Kota tidak menerima tunjangan perumahan.
Selain itu, Wali Kota juga memutuskan tidak mengambil anggaran pembelian mobil baru.
“Untuk kendaraan dinas, beliau menggunakan mobil pribadi. Jadi tidak ada pembelian mobil dinas baru yang dibebankan ke APBD,” tambahnya.
Imas menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni PP No.109 Tahun 2000 Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan rumah jabatan, serta Permendagri No.7 Tahun 2006 tentang standar sarana prasarana kerja pemerintah daerah. Adapun belanja yang ditanggung Pemkot Bekasi hanya biaya perlengkapan dan pemeliharaan sesuai Perwal No.14 Tahun 2025 tentang standar harga satuan.
Saat ini publik tengah menyoroti besarnya tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi yang mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Ketua DPRD menerima Rp53 juta per bulan (Rp636 juta per tahun), Wakil Ketua Rp49 juta per bulan (Rp588 juta per tahun), dan Anggota Rp46 juta per bulan (Rp552 juta per tahun). Dengan desakan masyarakat, saat ini Walikota dan DPRD Kota Bekasi tengah mengevaluasi kebijakan tersebut. (Red)