Mitranews.co.id , Jawa Tengah – Memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sangat perlu dipahami oleh masyarakat luas. Semakin meningkatnya penggunaan media sosial, semakin marak juga penyalahgunaan platform tersebut, untuk berbagi konten ujaran kebencian ataupun penyebaran hoax.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Dua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Agus, dalam acara pelatihan MCO ( massage Cedera Olahraga ), angkatan ke 14 ( empat belas ) yang diselenggarakan di Hotel Noormans Jl.Teuku Umar 27, Jatingaleh, Kota Semarang
sejak tanggal 17 hingga 19 November 2023.
Menurutnya, memberikan edukasi tentang UU ITE agar para peserta pelatihan bijak dalam membuat berita atau artikel tentang kegiatan dalam penanganan pasien, karena para alumni semakin banyak menggunakan media dalam bersosialisasi dan promosi, tentu banyak yang diperhatikan,” tutur Agus, Jumat (17/11/2023).
Kemudian, dalam bermedia sosial, harus punya etika yang mendasar. Agar apa yang dibagikan, tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Akan tetapi, masih banyak juga yang masih tak ragu melakukan ujaran kebencian di media sosial,” kata Agus.
Agus mengingatkan, memahami UU ITE, bantu cegah ujaran kebencian di media sosial, tentunya akan menghasilkan informasi yang akurat dan data yang cukup kompleks, ” terangnya.
Sementara itu, dalam acara penutupan pelatihan tersebut, Master MCO Dr.Aziz menyampaikan ucapan terimakasih atas pencerahan atau pemaparan materai tentang UU ITE yang disampaikan oleh Wakil Ketum dua AWPI,” jelasnya.
Selain itu, perlu adanya pengetahuan terkait UU ITE, yang bisa menyeleksi apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial. Ia mengatakan, jangan sampai terjadi kesalahan dalam berkomunikasi,” pungkas Dr. Azis
(DMP)