MITRANEWS, Jakarta. — Pemblokiran rekening usaha milik nasabah bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali terjadi. Hal ini dialami Johan Sidharta, seorang pelaku usaha sembako dan bahan baku kue, yang mengaku rekening usahanya di Bank Central Asia (BCA) diblokir sejak Februari 2026 tanpa penjelasan rinci terkait dugaan pelanggaran yang jelas.
Didampingi kuasa hukumnya, Imam Setiaji S.H.,M.H, Johan mendatangi kantor PPATK di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 35, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026), untuk kembali menyampaikan surat keberatan sekaligus meminta agar pemblokiran rekening tersebut segera dicabut.
Menurut Imam Setiaji, rekening milik kliennya diduga diblokir karena sempat tidak ada aktivitas transaksi selama kurang lebih tiga bulan. Setelah itu, rekening kembali digunakan untuk transaksi usaha dengan nominal yang cukup besar, sehingga memunculkan kecurigaan dari pihak PPATK.
“Klien kami bergerak di bidang perdagangan sembako dan bahan baku seperti tepung serta gula. Dalam dunia usaha, transaksi bernilai besar merupakan hal yang wajar dan biasa karena pembayaran dari pembeli bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Imam kepada awak media.
Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan resmi mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pemblokiran rekening tersebut. Menurutnya, seluruh dana yang masuk berasal dari aktivitas perdagangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada kaitan dengan perjudian online, pinjaman ilegal, maupun tindak pidana keuangan lainnya. Semua transaksi murni berasal dari kegiatan usaha,” katanya.

Imam juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan keberatan dan melakukan klarifikasi langsung ke PPATK. Saat itu, mereka disebut diminta menunggu proses penelaahan dokumen selama sekitar dua minggu. Namun hingga kini, hampir tiga bulan berlalu tanpa adanya keputusan maupun kepastian hukum.
Akibat pemblokiran tersebut, operasional usaha Johan disebut mengalami gangguan serius. Rekening yang diblokir merupakan sarana utama transaksi pembayaran dari pelanggan dan penyalur barang, sehingga dana di dalamnya tidak dapat digunakan untuk kebutuhan usaha sehari-hari.
“Karena rekening diblokir, aktivitas usaha terganggu dan transaksi menjadi terhambat. Kerugian materiil tentu kami rasakan,” ujar Imam.
Pihak Johan Sidharta berharap PPATK segera memberikan kepastian hukum serta mencabut pemblokiran apabila memang tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana. Mereka juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan profesional agar tidak menimbulkan kerugian berkepanjangan bagi pelaku usaha.
“Kami berharap hak klien kami dapat segera dipulihkan sehingga usaha yang dijalankan tetap bisa berjalan normal,” pungkasnya. (Red)












