Mitranews.co.id , Jakarta -Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Dalam Negeri RI untuk menggratiskan biaya sewa di Rusun Pasar Rumput selama satu tahun ke depan bagi warga terdampak kebakaran di Manggarai, Jakarta Selatan. Kebijakan tersebut efektif dilaksanakan mulai hari ini, Minggu (27/10).
“Warga terdampak kebakaran yang menjadi prioritas kami agar bisa menghuni rusun. Tercatat ada 450 korban kebakaran yang akan menghuni rusun secara gratis selama setahun ke depan,” ujar Pj. Gubernur Teguh saat mendampingi Menteri PKP Maruarar Sirait dan Mendagri Tito Karnavian meninjau Rusun Pasar Rumput.
Kebakaran yang terjadi di 21 RT dari 3 RW, Kelurahan Manggarai, pada 13 Agustus lalu, menyebabkan 1.172 kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal. Pemrov DKI Jakarta sebelumnya sudah menggratiskan biaya sewa Rusun Pasar Rumput selama 3 bulan sejak pascakebakaran.
“Semoga mereka bisa mendapatkan kehidupan yang baik. Kembali bekerja dan hidup sejahtera di rusun ini,” singkatnya.
Untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal, Maruarar Sirait meminta Perumda Pasar Jaya menggratiskan Rusun Pasar Rumput selama setahun untuk korban kebakaran Manggarai.
“Kami bersinergi memaksimalkan aset-aset yang ada. Kita fokus saja ke depan. Saya berterima kasih atas koordinasi dengan Pak Gubernur yang sangat luar biasa,” ungkap Maruarar.
Hal tersebut juga diamini oleh Mendagri Tito, menurutnya upaya pemerintah untuk menggratiskan biaya sewa merupakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Tito menyebut, kebijakan ini diprioritaskan untuk rakyat kelas bawah yang berpenghasilan rendah.
“Arahan Bapak Presiden sudah sangat jelas, prioritas utama adalah kepada rakyat yang low class, yang mereka tidak punya rumah, itu nomor satu. Misalnya pada rusun ini, nanti yang tanggung jawab adalah Dirut Pasar Jaya dibantu Bapak Wali Kota untuk meyakinkan bahwa unit-unit ini diisi oleh warga berkriteria tadi,” ujarnya.
Diharapkan, kebijakan ini dapat tepat sasaran. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan ini sehingga dapat mencegah potensi unit rusun gratis tersebut disewakan kembali kepada orang lain.