Ketum Forum PWI: Hak atas Tempat Tinggal Layak Dijamin Konstitusi dan Instrumen HAM

0-0x0-0-0#

Mitranews.co.id , Tasikmalaya – Dalam rangka kunjungan kekeluargaan sekaligus membangun sinergi dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Minggu 04/01/2026

Humas dan Anggota DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) dan DPP Forum Penulis Wartawan Indonesia (Forum PWI) berkunjung ke rumah Kades (Kuwu) Mulyasari, Salopa, Tasik Malaya, Jawa Barat.

Dalam Kunjungan dan Silaturahim tersebut awak media disambut hangat oleh Kuwu Desa Mulyasari Dudung Suryana.

Dudung sosok pemimpin yang sederhana dan mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan permasalahan Ia tinggal di rumah sederhana jauh dari kemewahan, sosoknya yang sederhana inilah yang mendekatkan dirinya dengan warga Desa Mulyasari. Hal ini menjadi value tersendiri bagi kepemimpinannya dan bagi pembangunan Desa Mulyasari serta dalam melaksanakan setiap kebijakan pembangunan demi mewujudkan program kerja dan membangun perekonomian warga menuju kesejahteraan bersama.

Selain Kuwu Desa Mulyasari (Dudung Suryana red…) hadir pula dalam silaturahmi ini tokoh masyarakat setempat, Bambang Sugianto.

Perbincangan hangat penuh kekeluargaan antara Kuwu Dudung dengan awak media yang merupakan keluarga besar teh Hidayatu Nisa dan Sugianto (suami dari Hidayatu Nisa) (warga asli Desa Mulyasari) ini membahas seputar rencana pembangunan KDMP di tanah milik Desa Mulyasari yang tepatnya berada di Depan SMAN Salopa.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Garda Nasional Pembangunan Indonesia (DPW-GNPPI) Jawa Barat RM.
Rhagil Asmara Satya Negoro turut hadir bersama keluarga besar Hidayatu Nisa Ketua Umum Forum PWI Rukmana, S.Pd,I.,C.PLA, Ratno Saputra
Kordinator liputan media Polri investigasi, Pemimpin Umum berita polri independen 91 yang juga Wakil Ketua Umum Forum PWI DR. HC., Sastra Suganda, Perwakilan media doeta Indonesia Sugianto dan Humas DPP AWPI Jakarta D.M Pertiwi.

Keluarga besar Forum PWI, AWPI dan GNPPI Jabar mengapresiasi setinggi-tingginya Kepala Desa Mulyasari Dudung Suryana terkait langkah – langkah yang diambil dalam proses pengosongan lahan untuk pembangunan kantor KDMP di Desa Mulyasari.

Dalam perbincangan hangat tersebut Kuwu Dudung memastikan bahwa ; rumah sekaligus warung tempat mencari nafkah Hidayatu Nisa dan Sugianto tidak akan digusur selama tidak mengganggu keberadaan KDMP.

“Sejak awal pengosongan lahan kami sudah sampaikan kepada teh Hidayah, ulah panik da imah teh moal waka digusur,” ucapnya dalam bahasa sunda yang artinya ; jangan panik jangan takut rumah ini tidak akan buru – buru digusur.

Dudung berjanji akan merelokasi (membangun kembali) rumah warganya (teh Hidayatu Nisa dan Sugianto) jika memang pihak PT. Agrinas (Kontraktor KDMP) melakukan pembongkaran terhadap rumah atau warung tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

“Saya akan meminta pihak Kontraktor (PT. Agrinas) untuk membangun kembali rumah akang (Sugianto) jika pihak Agrinas melakukan pembongkaran,” tegas Dudung dihadapan keluarga besar media Minggu 04/01/2025 di rumahnya.

Kepala Desa Mulyasari. Dudung Suryana. Mengatakan. Kami selaku Kuwu (Kepala Desa-red), sangat senang dikunjungi oleh warga dan para rekan-rekan lembaga, media dari Jakarta.

Kami berharap kepada Masyarakat Desa Mulyasari serta LSM rekan-rekan media dari Jakarta dapat bersinergi dan memberikan masukan menyampaikan aspirasi warga desa dengan baik, ” Pesannya.

Masih menurut Dudung, silaturahmi antara lembaga masyarakat dan lembaga pemerintahan desa adalah aset dalam membangun, memelihara, dan memperkuat hubungan kerja sama, komunikasi, serta keharmonisan sosial untuk mencapai tujuan bersama dalam pembangunan dan pengelolaan desa yang efektif dan partisipatif, ” Katanya

“Juga dapat mempererat Persaudaraan dan Kerukunan bersama serta berfungsi sebagai pondasi utama untuk menciptakan hubungan yang harmonis, rasa kebersamaan, dan kedamaian diantara berbagai elemen desa untuk dijadikan
sarana Komunikasi yang efektif menjadi jembatan penting dalam memfasilitasi komunikasi dua arah,” tuturnya.

Dudung Menambahkan, melalui media pemerintah desa dapat menyalurkan informasi dan kebijakan kepada warganya sehingga terjalin sinergitas warga dengan Pemerintahan Desa.

Tokoh pemuda dan masyarakat Setempat Desa Mulyasari Bambang Sugianto (50) turut menyampaikan. Kita patut bersykur bahwa Kuwu Kita sangat bijak dalam mengambil keputusan dan menjalankan program-program Pemerintah Desa, termasuk program pembangunan kantor KDMP, Pak Kuwu tetap memprioritaskan kepentingan masyarakatnya dan memperjuangkan aspirasi serta kepentingan masyarakat, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan haknya dalam membangun Desa juga membangun perekonomian menuju kesejahteraan masyarakat bersama,” tutur Bambang.

” saya juga meminta kepada Kuwu Dudung agar memperhatikan dan menimbang terkait perjanjian sewa lahan milik Desa Mulyasari dengan Saya (Bambang red…) yang selesai atau habis tahun 2039 nanti, jangan sampai PT. Agrinas menggusur seenaknya rumah atau warung yang saat ini ditempati oleh Sugianto dan isterinya karena hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia dan hak hidup seseorang,” ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Garda Nasional Pembangunan Indonesia (DPW-GNPPI) Jawa Barat. RM. Rhagil Asmara Satyanegoro yang didampingi rekan-rekan Media Mengatakan, kami bersama rekan-rekan sebagai mengapresiasi setinggi-tingginya Kepala Desa
(Kuwu-red) Mulya sari (Dudung Suryana-red) sebagai figur pemimpin yang memiliki jiwa sosial dan bijak dalam mendegarkan keluhan masyarakatnya, dalam pertemuan ini saya dengar Dudung berjanji memberikan solusi yang terbaik dan akan memperjuangkan serta mengembalikan sepenuhnya hak Bambang yang memiliki perikatan perjanjian sewa tanah Kas Desa yang dibuat secara tertulis dan sah menurut Undang-Undang yang berlaku sebagai undang-undang, ” Tegasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan Tiga Gedung di Padurenan Mustika Jaya

Lebih lanjut Rhagil mengatakan, bahwa sebuah perjanjian yang dibuat dengan asas etika baik telah diatur dalam
Pasal 1338 KUHPerdata, bahwa
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sesuai Pasal 1338 KUHPerdata (asas kebebasan berkontrak dan itikad baik).

Jika ada perjanjian tertulis tersebut yang menjadi acuan utama. Pihak manapun tidak bisa sepihak mengganti penyewa/mengakhiri sewa di tengah jalan kecuali ada pelanggaran kontrak atau klausul yang memperbolehkan.
Adapun Pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut pemenuhan haknya melalui proses musyawarah atau mengajukan gugatan ke pengadilan,” Pungkasnya.

Senada dengan Raghil, Rukmana meminta kepada semua pihak agar menghormati hak setiap warga negara.

Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI), Rukmana, S.Pd.I., C.PLA, menegaskan bahwa hak atas tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar warga negara yang secara tegas dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.

Menurut Rukmana, amanat tersebut telah tercantum secara jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menugaskan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Amanat konstitusional ini, kata dia, menjadi fondasi utama tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk pemenuhan hak atas hunian yang layak.

Lebih lanjut, Rukmana menjelaskan bahwa Pasal 28H UUD NRI 1945 secara eksplisit menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat, lingkungan hidup yang sehat, dan tempat tinggal yang layak merupakan hak asasi yang tidak dapat diabaikan oleh negara.

Selain konstitusi, jaminan hak tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Dalam Pasal 27, setiap warga negara Indonesia dijamin haknya untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Pasal 40 UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Baca Juga:  Plt. Wali Kota Bekasi Apresiasi Lestya, Lurah Kota Baru, Lurah Harapan Baru dan BKPSDM

“Kerangka hukum nasional ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya berkewajiban mengakui hak atas tempat tinggal, tetapi juga memastikan terpenuhinya standar kelayakan hidup bagi masyarakat,” ujar Rukmana.

Ia menambahkan, jaminan tersebut juga sejalan dengan komitmen internasional yang telah diakui Indonesia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai bagi kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatan, serta pelayanan sosial yang diperlukan.

Tidak hanya itu, Deklarasi HAM ASEAN dalam Prinsip Angka 28 turut menegaskan hak setiap orang atas taraf hidup yang layak dan terjangkau, mencakup hak atas pangan, pakaian, perumahan, pelayanan kesehatan, air minum, sanitasi yang aman, serta lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan.

Komitmen internasional tersebut juga diperkuat melalui Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB), khususnya Pasal 11 ayat (1), yang mengakui hak setiap orang atas kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk kecukupan pangan, sandang, papan, serta perbaikan kondisi hidup secara berkelanjutan.

Rukmana menegaskan, keseluruhan kerangka hukum tersebut seharusnya menjadi rujukan utama bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan perumahan dan penataan lingkungan. “Hak atas tempat tinggal yang layak bukan sekadar janji normatif, melainkan kewajiban nyata negara yang harus diwujudkan demi keadilan sosial dan martabat kemanusiaan,” pungkasnya.

“Dalam tatanan hukum berbangsa dan bernegara Pancasila merupakan dasar hukum atau sumber hukum di negara Indonesia, pada sila ke lima jelas dinyatakan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya; negara tidak boleh bersikap arogan, tidak boleh refresif, tidak boleh mengabaikan kepentingan atau hak masyarakat apalagi menghilangkan tempat tinggal dan atau mata pencaharian warga negara Indonesia.