MitraNews.co.id, Kota Bekasi – Dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran nomor : 800 / 1584 / BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H.
Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja. Berikut dibahas terkait hal tersebut ;
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :
A. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 – 14.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
B. Hari Jum’at (07.30-15.00) dengan waktu istirahat (11.30-12.30)
Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :
A. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30-13.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
B. Hari Jum’at (07.30 – 13.30) dengan waktu istirahat (11.30 – 12.30).
Redaksi.