Mitranews, Jakarta – Diduga ratusan kios dengan berbagai usaha di kawasan Jakarta Utara, menjual obat-obatan medis secara ilegal, Kamis (23/11).
Berdasarkan informasi yang diterima media ini menyebutkan, diduga praktik penjualan obat ilegal di kawasan tersebut sudah berlangsung sejak lama.
Namun, sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari pihak berwenang untuk proses penertiban atau penindakan. Bahkan terkesan adanya pembiaran, sehingga kios-kios dimaksud sampai sekarang masih bebas menjual obat ilegal.
Sementara hasil penelusuran awak media diketahui, bahwa keberadaan kios – kios yang diduga menjual obat ilegal tersebar di beberapa kecamatan dalam wilayah Jakarta Utara.
Diantaranya, Kecamatan Cilincing dengan jumlah kios lebih kurang 40 unit, Kecamatan Koja dengan jumlah kios lebih kurang 36 unit. Juga di Kecamatan Kelapa Gading dengan jumlah kios lebih kurang 7 unit, Kecamatan Pademangan dengan jumlah kios lebih kurang 35 unit.
Selanjutnya Kecamatan Penjaringan dengan jumlah kios lebih kurang 21 unit, serta Kecamatan Tanjung Priok dengan jumlah kios lebih kurang 39 unit. (Red)