MitraNews.co.id , Jakarta – Warga apartemen Puri Park View yang beralamat di Kembangan, Meruya Utara, Jakarta Barat, kembali melakukan aksi demo jilid II (Dua), setelah aksi pertama tanggal 12 Pebruari 2024.
Terkait keresahan warga dan merasa diintimidasi, dugaan yang dilakukan oleh pengelola yang mewakili pengembang Apartemen Puri Park View karena warga tidak diperbolehkan untuk membeli token listrik, serta tidak membayar parkir kalau tidak membayar asuransi.
Hal tersebut disampaikan Amin Minhan
salah seorang warga apartemen usai pertemuan dengan perwakilan pengembang apartemen melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (20/02/2024).
Sementara asuransi yang diwajibkan untuk warga tidak ada kejelasan, tidak ada polis dan preminya. Sebenarnya warga akan patuh semua aturan-aturan dan akan bayar asuransi jika memang pengelola bisa menunjukkan premi beserta polis asuransinya,” ujar Amin Minha.
Masih kata Amin Minha, pada hari ini warga penghuni Apartemen Puri Park View menuntut untuk pencabutan larangan beli token listrik dan larangan parkir karena hal ini urgen bagi warga penghuni.
Adapun 7 tuntutan lain warga kepada pengelola atau pengembang Apartemen Puri Park View ini sebagaimana yang tertuang dalam selebaran warga sebagai berikut, yaitu penuhi hak-hak kami, diantaranya : AJB dan sertifikat, Polis asuransi asli, Air bersih, Lift berfungsi dengan baik, Pembentukan P3SRS, serta Laporan keuangan IPL,” papar Amin Minha.
Saat disinggung, bagaimana? tanggapan dari pihak pengembang, Amin Minha mengatakan, sementara ini BM/OM dan owner belum bisa temuin warga, untuk langkah selanjutnya warga akan audiensi ke Kantor Walikota Jakarta Barat, jika BM/OM ataupun Owner tidak ada respon untuk menemui warga,” tegasnya.
Saya berharap kepada Pemerintah segera tanggap akan aksi warga ini jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Amin Minha.
Pihak media akan konfirmasi selanjutnya kepada pihak pengembang apartemen terkait bagaimana? tanggapan dan tuntutan demo yang dilaksanakan warga pada hari ini.
(ARS)