Audiensi AWPI Jaktim dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur Wilayah 1 Tentang Kejelasan Nasib Honerer

Redaksi

mitranews.co.id , Jakarta – Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur Wilayah 1 melalui Kasi PTK Sudindik JT1, Suraji didampingi Pengawas pelayanan terkait tata usaha, Mulyadi menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Jakarta Timur di Ruang kerjanya, Kamis (25/01/2024).

Dalam audiensi ini, AWPI Jakarta Timur diketuai oleh Abdul Haris, didampingi Wakil Ketua 2 Dudung serta Divisi Pemberdayaan Perempuan D.M.Pertiwi

Audiensi ini terkait pengaduan dan keluhan tenaga honorer tentang upah atau gaji honorer yang diduga dibayarkan tidak sesuai UMP Pergub Provinsi DKI Jakarta Rp. 4.641.854,- tapi hanya dibayarkan Rp.1.500.000,- dan tentang kejelasan nasib honorer yang tak dipakai lagi sejak tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua AWPI Jakarta Timur Abdul Haris kepada pihak Kepala Sudin Pendidikan Jakarta Timur wilayah 1 dalam audensi.

Lanjut, Haris mengatakan, sangat disayangkan kami tidak bisa ketemu dengan Kasudin selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur wilayah 1, karena dalam surat audensi jelas kami tujukan kepada Kasudin,” katanya.

Baca Juga:  Berkah Ramadhan 1445 H, DPD AWPI Provinsi DKI Jakarta Gelar Bagi Takjil Untuk Buka Puasa

Untuk diketahui, jangan alergi dengan wartawan, kehadiran Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Kota Jakarta Timur sesuai dengan tupoksinya bertujuan untuk menjalin sinergitas dan bermitra dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur, sebagai sosial control dalam pengawasan pembangunan dalam pelaksanaannya dengan keterbukaan, transparansi, kepercayaan, akuntabilitas dalam pengawasan, sehingga terjadi komunikasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat,” jelas Haris.

Selain itu, Haris menyinggung Status tenaga honorer selesai pada tahun 2023, jadi tidak ada lagi tenaga honorer di sekolah-sekolah, sesuai aturan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Masih kata Haris, kalau memang kita mengacu kepada aturan pemerintah tersebut, fakta di lapangan temuan kami masih ada dugaan tenaga honorer yang dipekerjakan oleh sekolah, apakah? tidak bertabrakan dengan aturan pemerintah tersebut, menurut kami jelas bertabrakan, lalu kesalahan itu, ada dipihak mana, sekolah yang menerima atau tenaga honorer yang melamar yang patut kita salahkan. Apakah? dengan kebijakan kepala sekolah sehingga bisa mengalahkan sebuah aturan hukum, maka kita pertanyakan kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan,” paparnya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Teguh Dukung Kebijakan Gratiskan Biaya Sewa Rusun untuk Warga Eks Kebakaran Manggarai

Dia menitipkan pesan kepada Kasudin selaku pimpinan sekaligus fungsi pembina dan pengawasan melalui Suraji dan Mulyadi, tolong diperhatikan dan didengar keluhan tenaga honorer tentang hak-haknya agar dipenuhi, jangan ada lagi oknum kepala sekolah ataupun oknum bendahara menyalahgunakan wewenang karena jabatannya, informasi ini jangan sampai putus dimeja audensi tapi harus sampai ke meja pimpinan,” tegas Haris.

Terkait dengan keluhan tersebut, Suraji menjelaskan bahwa akan berkoordinasi lagi dengan pihak yang berkompeten.

Baca Juga:  Tanpa Harus ke Rumah Sakit, Beralih ke Pengobatan Terapis (Ceragem)

Lanjut, Suraji berjanji akan disposisikan pertemuan AWPI Jakarta Timur dengan pihak Dirjen Pendidikan, biar lebih jelas menyampaikan hal-hal tersebut, kalau saya yang menyampaikan takut salah,” ujarnya kepada rombongan audensi AWPI Jakarta Timur.

(Sumber : Rilis Resmi AWPI Jakarta Timur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *