Ratusan Wali Santri Al Zaytun Laporkan Ken Setiawan dan Herri Pras ke Mabes Polri

Redaksi

MitraNews. Jakarta – Ratusan Wali Santri Al Zaytun asal Jakarta didampingi kuasa hukum dari HADE Indonesia Raya melaporkan Herri Pras dan  Ken Setiawan ke Mabes Polri, pada Selasa 27 Juni 2023.

Ken Setiawan dan Herri Pras dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penistaan, Berita Bohong, Pemberitaan Bohong Menimbulkan Keonaran.

Iwan salah satu perwakilan Wali Santri Al Zaytun yang hadir di Mabes Polri mengatakan pernyataan Ken Setiawan dan Herri Pras di media sosial youtube telah merugikan secara psikis terhadap santri dan wali santri Al Zaytun.

“Telah menyakiti hati 30 ribu orang santri dan wali santri Al Zaytun bagaiman kehidupan sosial mereka akibat berita viral. ini yang kita tidak terima,” ujarnya.

Iwan mendesak kepolisian untuk memanggil Ken Setiawan dan Herri Pras atas pernyataannya tersebut.

Dalam tayangan YouTubenya, Ken dan Herri menyebutkan bahwa santri boleh berzina di Zaytun asal membayar 2 juta dan pengakuannya yang konon pernah mengantar belasan santri untuk dugem.

Baca Juga:  Dahsyat: Gelar Peringatan HUT Ke-78 Republik Indonesia Selama Dua Hari 2 Malam di RW 013 Kelurahan Penjaringan

“Perkiraan kita itu semua bohong dan tidak pernah ada,” tandasnya.

Ken dan Herri kata Iwan telah memfitnah masyarakat luas khususnya santri dan Wali Santri di Ponpes Al Zaytun.

Sementara itu Kuasa Hukum korban, dari Lembaga Hukum Hade Indonesia Raya Irwansyah, SH, MH mengatakan, Psikologi korban terganggu akibat pemberitaan Ken dan Herri.

“Kami menangani kasus mengenai Wali Santri ini (Ma’had Al Zaytun) yang kondisinya teraniaya dengan berita-berita bohong yang menyebabkan psikologisnya terganggu,” ucap Kuasa Hukum Wali Santri Al Zaytun, Irwansyah, S.H,.M.H, di Mabes Polri, pada Selasa 27 Juni 2023.

Bukan hanya Wali Santri, kata Irwansyah berita bohong yang disebar Ken Setiawan dan Herri Pras juga mempengaruhi psikologis santri-santri Al Zaytun.

Baca Juga:  Audensi AWPI DKI Jakarta Disambut Baik Kesbangpol, Pemerintah Harus Sinergitas & Kolaborasi

“Ini akibat-akibat pemberitaan yang bohong tidak benar dan disebarkan secara luas,” bebernya.

Kuasa Hukum lainnya, Sukamto, SH,MH telah melaporkan Ken Setiawan dan Herri Pras yang diduga telah menyebarkan berita bohong melalui kanal Youtubenya.

“Di dalam broadcast 22 Mei 2023 membuat pernyataan bahwa dosa bisa ditebus. Santri Al Zaytun bisa berzina bisa melakukan pacaran apabila ada uang 2 juta dosanya bisa ditebus ini pernyataan tidak benar dan bohong,” kata Sukamto, SH, MH.

Sukamto menambahkan, akibat perbuatannya Ken dan Heri telah meresahkan banyak orang khususnya kepada wali santri dan santri Ponpes Al Zaytun.

“Kedua terlapor ini berdasarkan pasal 311 soal memfitnah dan pasal 14 UU ITE juga pemberitaan bohong dan satu pasal 27 ayat 3 UU ITE telah mendistribusikan pemberitaan yang sesat dan fitnah,” terangnya.

Baca Juga:  Lakukan Penataan Guru Honorer Sesuai Aturan, Disdik DKI Jakarta Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Optimal

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/V1/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 27 Juni 2023.

(Abdul Haris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *