Berita  

Menteri Hukum Jamin 100%: Kasus Pemalsuan Akta Notaris Tak Akan Terulang, Ancam Revisi UU Jika Organisasi Profesi Hambat

Tatang Sunardi

MITRANEWS, Jakarta. – Kementerian Hukum RI terus memperkuat sistem pengawasan notaris demi layanan hukum yang cepat, transparan, objektif, dan berkeadilan.Siaran pers kementerian hukum kamis, Menteri Hukum menegaskan komitmen itu dalam forum _PASTI ada SOLUSI_ di Graha Pengayoman, “Saya pastikan dengan sistem yang kita kembangkan hari ini, kasus-kasus seperti ini tidak akan mungkin terjadi lagi. Saya jamin 100 persen,” tegasnya. (20/6/2026)

 

*KORBAN LAPOR 15 BULAN MANGKRAK: MINTA PERLINDUNGAN*

Forum memanas saat korban pemalsuan akta notaris bernama Remon bersuara. “Laporan saya sudah 15 bulan, jadi harapan saya. Saya memohon kepada Bapak Menteri agar saya mendapat perlindungan, proses secara objektif, transparan, berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  DPD Forum AsMEN Bekasi Gelar Rapat Pekanan di "Pusat Ketahanan Pangan Terpadu" Cikarang

Menteri merespons: penanganan kasus pemalsuan akta autentik kini jauh lebih bagus. Namun terkendala struktur Majelis Pengawas Notaris yang anggotanya tak hanya dari Kemenkum.

*MINTA INI: JANGAN PERLAMBAT, ATAU UU JABATAN NOTARIS DIROMBAK*

Menteri minta bantuan organisasi profesi, terutama Ikatan Notaris Indonesia, agar proses pemeriksaan berjalan cepat.

“Kalau tidak, artinya organisasi profesi di kemudian hari ternyata justru memperlambat proses pemeriksaan, maka Kementerian Hukum akan melakukan inisiasi yang merubah Undang-Undang Jabatan Notaris yang memungkinkan pemeriksaan itu bisa berlangsung secara cepat,” ancamnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo: Pihak Asing Sering Ganggu Kekayaan Alam Indonesia

*SISTEM BARU: LAPORAN PEMALSUAN AKTA TAK BOLEH MANDek*

Menteri jamin korban seperti Remon tak akan terjadi lagi. Sistem baru memastikan laporan pemalsuan akta, autentik atau apapun, tidak menjadi masalah lagi. (Sastra)

 

 

 

 

 

 

Penulis: SastraEditor: Arman