MITRANEWS, Tangerang Selatan. – Ratusan massa dari FWJI TANG-KOT bersama Aliansi Lintas Aktivis, LBH, Aktivis Panunggangan Utara dan Sepatan menggelar aksi damai di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (18/6) pukul 13.00 WIB.
Mereka mendesak Kapolres Tangsel menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap korban hidup kecelakaan lalu lintas yang justru dijadikan tersangka oleh oknum penyidik Lantas.
Kronologi : Damai sudah ttd, tapi dperas100 juta rupiah.
Korban hidup mengalami luka berat dan dirawat di RS pemerintah karena keterbatasan biaya. Keluarga sudah menandatangani _Surat Pernyataan Damai & Tidak Menuntut Perkara_ bermaterai dengan keluarga korban meninggal.
Namun, saat keluarga korban hidup datang di acara 100 harian untuk bantu ala kadarnya, oknum keluarga almarhum menolak dan mengancam: _”Kalau tidak ada uang 100 juta, saya telepon teman saya oknum lantas AS untuk buka laporan. Mau masuk penjara?”
Jangan jadikan yang hidup sebagai tumbal,
“Ini musibah. Korban hidup dan meninggal sama-sama korban. Jangan karena tidak ada CCTV, yang hidup langsung dijadikan tumbal,” teriak orator di mobil komando.
CATATAN BURUK: KASI HUMAS DIDUGA SEMBUNYI DARI JURNALIS
Lebih dari satu jam massa berorasi, tak ada satupun perwira yang menemui. _Kasi Humas Polres Tangsel diduga sembunyi_ padahal massa mayoritas jurnalis.
Korlap Aksi Cecep Yuliardi kecewa berat: “Preseden buruk untuk Polri. Masa Kasi Humas sembunyi saat jurnalis demo? Kemana fungsi humas sebagai jembatan? Kami minta Kapolda Metro Jaya tegur keras jajaran Polres Tangsel. Jangan pelihara budaya alergi kritik!”
BARU DITEMUI KANIT GAKKUM SETELAH 1 JAM
Baru setelah 1 jam lebih, Kanit Gakkum Lantas Ipda Dimas menemui massa. “Terima kasih sudah sampaikan aspirasi. Siapa sih yang mau celaka? Ini musibah. Kami akan kaji ulang. Salam dari Bapak Kapolres,” ujar Ipda Dimas.
2 DESAKAN UTAMA:
1. BAP Ulang dengan gelar perkara khusus + ahli independen Polda Metro Jaya.
2. Libatkan Propam/Paminal awasi penyidik Gakkum karena ada dugaan intimidasi.
DASAR HUKUM: SURAT DAMAI ITU MENGIKAT
1. Pasal 1338 KUHPerdata: Surat damai = perjanjian sah. Melanggar = wanprestasi.
2. Pasal 76 KUHP jo. UU LLAJ: Lakalantas luka delik aduan. Aduan dicabut = penyidikan wajib stop.
3. Pasal 421 KUHP:
Oknum penyidik paksakan kasus bisa dipidana 2 tahun 8 bulan.
4. Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman lapor polisi = 9 tahun penjara.
ANCAMAN AKSI JILID II
Jika 2×24 jam sejak Kamis 18 Juni 2026 pukul 13.00 WIB tuntutan tidak dipenuhi, massa akan:
1. Gelar Aksi Jilid II di Polda Metro Jaya.
2. Lapor resmi ke Kompolnas, Ombudsman RI, Mabes Polri.
3. Viralkan ke media nasional dengan bukti rekaman.
(Sastra)












