MITRANEWS, Jakarta. — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya (LBH HIR). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya dalam memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada masyarakat secara profesional dan humanis. (18/5/2026)
Acara pembukaan diklat berlangsung dengan khidmat dan secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Pertama TNI Farid Ma’ruf, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya peran paralegal dalam mendukung penegakan hukum, penyelesaian persoalan hukum di masyarakat, serta memperkuat kesadaran hukum di lingkungan TNI maupun masyarakat luas.

“Paralegal memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan bantuan hukum kepada masyarakat. Melalui diklat ini diharapkan lahir sumber daya paralegal yang kompeten, berintegritas, dan mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar Laksma TNI Farid Ma’ruf.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat TNI dari berbagai satuan kerja di lingkungan Mabes TNI, serta para pengurus dan jajaran LBH HIR yang selama ini aktif dalam kegiatan bantuan dan advokasi hukum masyarakat.
Turut hadir pula Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H. selaku Dewan Pembina LBH HIR sekaligus narasumber dalam kegiatan diklat tersebut. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan pentingnya pemahaman hukum yang komprehensif bagi para paralegal agar mampu memberikan pendampingan hukum secara tepat, profesional, dan berkeadilan kepada masyarakat.
Menurut Dr. M. Ali Syaifudin, keberadaan paralegal memiliki peranan penting dalam menjembatani masyarakat dengan akses bantuan hukum, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan edukasi hukum secara langsung.
Diklat Paralegal Mabes TNI ini diikuti oleh peserta dari unsur Babinsa, Babinpotmar, dan Babinpotdirga dari seluruh Indonesia. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara hybrid, yaitu melalui tatap muka (offline) dan daring (online), sehingga memungkinkan partisipasi peserta secara luas dari berbagai wilayah di Indonesia.
Diklat ini direncanakan berlangsung selama beberapa hari dengan menghadirkan narasumber dari unsur TNI, praktisi hukum, akademisi, dan advokat profesional. Materi pelatihan meliputi dasar-dasar hukum, teknik pendampingan hukum, mediasi, advokasi, hingga etika profesi paralegal.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang semakin kuat antara institusi TNI dan lembaga bantuan hukum dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Sastra)












