MITRANEWS, Jakarta. – Kepercayaan publik adalah fondasi utama dalam sistem demokrasi. Namun, bagaimana jadinya jika wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen justru tidak sepenuhnya terbuka soal identitas dirinya?
Sorotan kini tertuju pada komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024–2029. Bukan sekadar soal latar belakang politik atau afiliasi partai, melainkan sesuatu yang lebih mendasar yakni transparansi pendidikan.
Data menunjukkan, dari total 580 anggota DPR:
10,85% merupakan lulusan SMA/sederajat (63 orang)
0,52% lulusan D3 (3 orang)
26,72% lulusan S1 (155 orang)
20,52% lulusan S2 (119 orang)
5% lulusan S3 (29 orang)
Dan yang paling menjadi perhatian, sekitar 36% atau 211 anggota tidak mencantumkan riwayat pendidikannya.
Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah cerminan dari satu persoalan yang lebih dalam, keterbukaan publik yang belum sepenuhnya terwujud di tubuh lembaga legislatif.
Secara hukum, tidak ada yang dilanggar. Undang-undang memang hanya mensyaratkan minimal lulusan SMA bagi calon anggota legislatif. Artinya, siapa pun yang terpilih telah memenuhi ketentuan administratif.
Namun, apakah cukup sampai di sana? DPR memegang tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas berpikir, ketajaman analisis, serta integritas yang tidak bisa dianggap sederhana.
Membentuk undang-undang membutuhkan pemahaman yang mendalam. Mengawasi anggaran negara memerlukan ketelitian dan tanggung jawab tinggi. Sementara fungsi kontrol terhadap pemerintah menuntut keberanian dan independensi.
Dalam konteks ini, latar belakang pendidikan memang bukan satu-satunya ukuran. Pengalaman lapangan, kedekatan dengan rakyat, serta intuisi politik juga memiliki peran penting. Namun demikian, transparansi tetap menjadi harga mati.
Ketika lebih dari sepertiga anggota DPR tidak mencantumkan riwayat pendidikannya, publik wajar mempertanyakan: ada apa di balik ketidaklengkapan informasi tersebut?
Apakah ini sekadar kelalaian administratif?
Atau ada sesuatu yang memang tidak ingin dibuka ke ruang publik?
Pertanyaan-pertanyaan ini muncul bukan tanpa alasan. Dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang, masyarakat semakin kritis dan menuntut akuntabilitas dari para pemegang kekuasaan.
Kepercayaan tidak bisa dibangun di atas data yang setengah terbuka.
Di sisi lain, fenomena ini juga membuka ruang refleksi yang lebih luas. Bahwa persoalan utama bukan semata pada tinggi rendahnya ijazah, melainkan pada kesediaan untuk jujur dan transparan kepada publik.
Karena pada akhirnya, rakyat tidak hanya memilih wakil. Rakyat mempercayakan masa depan. Dan kepercayaan itu, seharusnya dijaga dengan keterbukaan, bukan justru diselimuti tanda tanya. (Imam)












