MITRANEWS, Bandung. – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan kebijakan baru yang mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui surat edaran bernomor 47/KU.03.02/BAPENDA, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan bahwa pembayaran pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.(6/4/2026)
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Masyarakat cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan saat melakukan pembayaran.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna memastikan legalitas kepemilikan. Kemudahan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (Fajri)












