MitraNews, Kota Bekasi – Sidang lanjutan perkara kekerasan pada anak dibawah umur dengan dengan terdakwa Inisial MM, memasuki sidang kelima dengan No:247/Pidsus/2023/ PN Bks.
Di gelar Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Noor Iswandi dengan terdakwa akan diperiksa dalam persidangan kali ini. Agenda sidang pemeriksaan terdakwa MM,” kata kuasa hukum korban, Hj. LinaTamimi. SE, SH, MH usai sidang kepada awak media, Selasa (8/8/2023).
Lanjut, kuasa hukum korban mengatakan, dalam persidangan tadi majelis hakim dengan agenda hari ini menanyakan keterangan terdakwa, yang mana kami dari pihak kuasa hukum ananda fajar, tidak terima atas apa yang tadi disampaikan terdakwa, itu semua bohong.
“Satu itu yang diceritakan oleh terdakwa itu tidak benar semua. Keduanya juga apa yang tadi dibicarakan terdakwa tentang biaya, itu membalikkan fakta, bahwa itu tidak ada sedikitpun dari keluarga fajar menerima,”ungkapnya
Lina menjelaskan, bahkan ketika titik poin perlu kita garisbawahi, bahwa disitu yang membawa Oknum polisi atau tentara, padahal mereka yang membawa dan terdakwa mengaku fajar yang menyenggol.
“Jadi intinya keluarga fajar tidak puas apa yang tadi disampaikan oleh terdakwa menampar fajar. Padahal itu ditonjok. Saya minta kepada Majelis Hakim terdakwa itu harus ditahan,” tegasnya
Sementara itu , dikatakan Metiawati terus terang karena saya sendiri, tidak puas atas proses dari kepolisian hingga ke pengadilan.dan banyak kejanggalan sehingga kami melaporkan ke pada ketua Komisi Kejaksaan RI,”kata ibu korban yang juga profesi sebagai Advokat.
“Untuk apa kita laporan polisi ada JPU sebagai jaksa penuntut umum yang mewakili Negara untuk kami pihak korban,”ungkap Metiawati ibu korban dengan rasa kesalnya
Metiawati Yang merupakan ibu korban (fajar) berharap ada keadilan bagi anaknya yang merupakan korban dari kekerasan terhadap anak dibawah umur.
“Saya berharap kepada pengadilan betul betul ada keadilan bagi kami korban. bagaimana orang orang mencari keadilan dengan seadil-adilnya. Siapa pun yang berbuat dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya,”kata Metiawati
Sementara itu, di lokasi yang sama saat awak media menanyakan status tidak ditahannya terdakwa?, kepada jaksa penuntut umum. Harsini, SH menjawab, hanya tahanan Kota, “ujarnya.
Lanjut awak media menanyakan kembali, apa dasarnya terdakwa tidak ditahan ? dijawab oleh Harsini, Kenapa kamu tanya?
“Apa dasar hukumnya?, ” tegasnya sambil meninggalkan awak media.
(ARS)