Mitranews.co.id , Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Sakti Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada wartawan independenpos.co yang diduga mendapatkan tindakan intimidasi dari seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) dan beberapa oknum guru SMAN 17 Kota Bekasi di ruangan Kepsek, saat konfirmasi dan meminta klarifikasi atas dugaan intimidasi terhadap anaknya beberapa hari yang lalu oleh beberapa guru, pada Kamis (03/10/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif LBH Trisula Sakti DPP AWPI, Wahyu Widiyatmiko, SH., MH., CPM dalam keterangan tertulisnya, Rabu (09/10/2024).
Lanjutnya, ia mengatakan LBH Trisula Sakti AWPI dalam rangka melindungi jurnalis dan perlakuan diskriminasi dalam bidang hukum.
Setelah ada laporan dan pengaduan dari Ketua AWPI Provinsi DKI Jakarta, sebuah organisasi profesi wartawan bernaung yang diduga diintimidasi oleh oknum Kepsek dan beberapa oknum guru SMAN 17 Kota Bekasi, LBH Trisula Sakti Siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum,” kata Wahyu.
Untuk diketahui, LBH Trisula Sakti DPP AWPI hadir sebagai respons atas tantangan yang dihadapi para jurnalis dalam bidang hukum.
Perlakuan diskriminasi dan berbagai kendala hukum yang seringkali dihadapi oleh para wartawan khususnya anggota AWPI, kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas berupa kekerasan verbal itu tidak dibenarkan dan ini
menjadi isu krusial yang perlu ditangani dengan serius, tegas Wahyu.
Selain itu, Wahyu juga menilai bahwa seharusnya Kepsek dan guru itu paham dengan Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 di mana terdapat mekanisme yang sudah diatur dalam pasal 18 ayat (1) yaitu menghalang-halangi dan intimidasi terhadap kinerja seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” terangnya.
Kemudian, apabila ditemukan wartawan tersebut di halang-halangi atau diintimidasi dalam menjalankan tugasnya, kami terus akan mendampingi memberikan bantuan hukum untuk pendampingan dan membuat laporan di kepolisian karena wartawan telah di lindungi dalam menjalankan kan tugasnya oleh UU No. 4O tahun 1999,” papar Wahyu.
Dia berharap, apabila ada pihak yang merasa keberatan, maka langkah yang bisa dilakukan ialah dengan adanya hak koreksi atau hak jawab atau mengadukannya kepada Dewan Pers.
(***)