Platform Start Up Bernama WeaDeals Sinergi Komunitas Kripto Resmi Diluncurkan, Ini Penjelasan Wamendag

Redaksi
Wamendag Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menjawab pertanyaan wartawan, setelah peluncuran WeDeals di Gedung Puri Begawan, Bogor. Foto: Arman
Wamendag Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menjawab pertanyaan wartawan, setelah peluncuran WeDeals di Gedung Puri Begawan, Bogor. Foto: Arman

Mitranews, Bogor – PT. Kreatifa Teknologi Nusantara menggelar perhelatan peresmian sekaligus meluncurkan produk platform start up bernama WeDeals di Gedung Puri Begawan, Kota Bogor, 1 November 2023.

Duwi Sudarto Putra CEO PT. Kreatifa Teknologi Nusantara (WeDeals) disela-sela sambutannya mengatakan dengan bangga bahwa cara Grand Launching start up barunya  menjadi sebuah opsi untuk start up.

“Dimana start up ini adalah untuk memajukan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di seluruh Indonesia,” kata Duwi Sudarto Pura di hadapan ribuan peserta yang menghadiri peluncuran Star up tersebut.

CEO PT. Kreatifa Teknologi Nusantara tersebut menyebutkan bahwa ia mendirikan aplikasi start up tersebut terinspirasi dari sebuah teknologi yang bernama blockchain.

“Inspirasi saya dari teknologi blockchain dimana blockchain adalah sebuah database atau block yang terkoneksi antara satu dengan yang lainnya. Tidak dapat berdiri sendiri mereka terhubung antara cloud satu dengan cloud lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Kunjungi IKN Nusantara, Wamen ATR/Waka BPN: Transaksi Tanah di IKN Tidak akan Diakui!
Wamendag Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menjawab pertanyaan wartawan, setelah peluncuran WeDeals di Gedung Puri Begawan, Bogor. Foto: Arman
Wamendag Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menjawab pertanyaan wartawan, setelah peluncuran WeDeals di Gedung Puri Begawan, Bogor. Foto: Arman

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendagri) yang hadir dalam peluncuran “Weadels” menyatakan siap mendukung platform perdagangan atau pembayaran serupa dari karya anak Bangsa yang mengembangkan potensi pasarnya.

“Platform perdagangan digital ini keunggulannya bersinergi dengan komunitas kripto. Kita tahu kripto juga berkembang di Indonesia, tetapi saya tegaskan tidak bisa sebagai alat bayar,” katanya.

Keunggulan platform tersebut ialah menggandeng komunitas kripto bagi masyarakat internasional. Mereka yang memesan tiket ke Indonesia tidak perlu susah karena berbagai layanan disediakan.

Menurut Jerry kripto saat ini sedang berkembang di kalangan komunitas-komunitas sehingga dapat dipandang sebagai komoditas.

“Sudah beberapa kali diberitakan oleh media ya, bahwa kripto itu sesuatu yang potensial, komunitas by the way, kripto itu bukan alat bayar. Jadi kita perlu tegaskan di sini, clear, bahwa kripto itu bukan alat bayar dan tidak bisa dijadikan alat bayar,” katanya lagi.

Baca Juga:  Beberapa Pejabat Utama Polda Kepri dan Polresta di Mutasi

Jerry menjelaskan, alat bayar sesuai UU hanya satu, yaitu Rupiah. Dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang Rupiah menyatakan Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah.

Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam. Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp. Harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Rupiah.

“Nah apa yang dimaksudkan sinergi dengan kripto ya, mungkin akan ada banyak peluang-peluang, mungkin antar konsumen bisa mengkapitalisasi atau utilisasi kripto sebagai komoditas yang ke depan bisa dikembangkan ritel, tetapi intinya kripto bukan alat bayar,” tegasnya.

Oleh karena itu,  kripto yang tidak bisa dijadikan sebagai alat bayar namun memiliki komunitas yang besar di dalam dan luar negeri masih menginduk pada Undang-Undang P2SK.

Penerbitan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan upaya pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui reformasi sektor keuangan Indonesia. Salah satu isu yang mendorong penerbitan UU P2SK adalah masih rendahnya perlindungan konsumen dalam sektor keuangan.

Baca Juga:  Dua Helikopter di Kerahkan Polri Jadi Ambulans Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

“Makanya sampai saat ini peraturannya di bawah Kementerian Perdagangan. Tetapi menurut UU P2SK nanti 1,5 tahun atau 2 tahun dari diundangkan akan diserahkan ke OJK,” kata dia.

Ia menyampaikan Kemendag saat ini sedang mengawal tahap transisi itu dan diyakini akan semakin lebih baik lagi berkolaborasi dengan OJK.

Penulis: Arm | Editor: Arman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *