Berita  

PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia

Tatang Sunardi

MITRANEWS, JAKARTA, – Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Jakarta mengabulkan gugatan seorang pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia terkait Keputusan Mutasi Jabatan yang diterbitkan Menteri HAM Natalius Pigai. (3/7/2026)

 

Gugatan diajukan oleh pegawai bernama Ernie yang menilai proses mutasi tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan kariernya.

 

Kuasa hukum penggugat menyebut, keputusan mutasi diambil tanpa diawali evaluasi kinerja yang transparan maupun pemeriksaan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

 

Baca Juga:  Djamari Chaniago Resmi Dilantik sebagai Menko Polkam oleh Presiden Prabowo

“Padahal klien kami memperoleh predikat nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Kinerja Pegawai dan telah mengabdi selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun di Kementerian HAM,” ujar kuasa hukum, dikutip dari Ntvnews.id.

 

Selain itu, informasi mengenai pelantikan jabatan disebut disampaikan secara mendadak melalui pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilakukan. Hal ini dinilai mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan.

 

Pihak Ernie juga telah tiga kali menyampaikan keberatan tertulis kepada Menteri HAM. Namun hingga gugatan didaftarkan, belum ada tanggapan resmi.

Baca Juga:  Rapimnas AWPI Fokus Bahas Kongres dan Mekanisme Organisasi

 

Kuasa hukum menilai perpindahan jabatan tersebut bukan sekadar rotasi, melainkan demosi yang berpotensi merusak karier pegawai.

 

“Kami berharap majelis hakim PTUN dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum,” tegasnya.

 

Putusan PTUN ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip meritokrasi dan penghormatan terhadap hak pegawai di lingkungan KemenHAM. (Sastra)

Penulis: SastraEditor: Arman