Berita  

MK Tolak Gugatan UU IKN, Publik Diminta Tak Salah Paham Soal Pemindahan Ibu Kota

Tatang Sunardi

MITRANEWS, Jakarta. – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) belakangan memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat. Tidak sedikit publik yang mengira MK menolak pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara.

 

Padahal, fakta hukumnya tidak demikian. MK justru menolak gugatan uji materi terhadap UU IKN dan menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

Dalam sidang putusan yang digelar pada 12 Mei 2026, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Zulkifli dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Gugatan tersebut mempersoalkan sinkronisasi antara UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Juga:  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

 

Pemohon menilai adanya potensi kekosongan status ibu kota negara lantaran Jakarta disebut bukan lagi ibu kota, sementara Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan resmi ke IKN belum diterbitkan.

 

Namun MK berpandangan tidak ada pertentangan norma antara kedua undang-undang tersebut. Mahkamah menegaskan, Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota secara resmi.

 

Artinya, pembangunan dan persiapan IKN tetap berjalan, tetapi status perpindahan ibu kota secara administratif dan konstitusional belum efektif berlaku saat ini. Pemerintah sendiri masih melakukan pembangunan infrastruktur inti di kawasan IKN Nusantara, termasuk fasilitas pemerintahan, hunian ASN, hingga kawasan legislatif dan yudikatif.

Baca Juga:  Direktur Perusahaan Beri Cek Kosong Rp128 Juta, Dilaporkan ke Polsek Tanjung Karang Barat

 

Sejumlah pengamat menilai munculnya kesalahpahaman di masyarakat dipicu narasi media sosial yang menyebut “MK menolak IKN” atau “IKN batal pindah”. Padahal inti putusan MK lebih kepada penegasan tahapan hukum dan administrasi pemindahan ibu kota negara.

 

Dengan demikian, publik diharapkan dapat membedakan antara proyek pembangunan IKN yang tetap berjalan dan status resmi perpindahan ibu kota yang masih menunggu Keputusan Presiden. (Imam Setiadi)

Penulis: Imam SetiadiEditor: Arman