mitranews.co.id , Kota Bekasi – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh warga Masyarakat terhadap Kodam Jaya. Dalam sidang putusan yang terbuka untuk umum yang digelar pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024.
Dalam konferensi persnya, Ketua Umum BAKUM MAKN, Dr. H. KMS Herman, SH., MH., M.Si., CLA yang juga merupakan Dosen Hukum Universitas Borobudur selaku kuasa hukum dari Penggugat menyampaikan rasa syukur yang mendalam serta mengapresiasi putusan itu.
“Alhamdulillah, keadilan masih didapatkan, ini salah satu bukti bahwa negara ini adalah negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (Machtstaat),” kata KMS Herman saat konferensi pers di kantor BAKUM MAKN, Duta Harapan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (06/03/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 107/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Fubijanto Limanbratadjaja melalui kuasa hukumnya yaitu 1) Dr. H. KMS Herman, SH., MH., M.Si., CLA; 2) Iwan Saputra, SH., MH; 3) Rini F.O, Amelia, SH., S.Kom; 4) Teddy Irhansyah, SH; 5) Tommy Irawan, SH; 6) Cindy Eka Febriana Herman, SH., M.Kn; 7) Verania Hedi Permata Herman, SH., CCD dari Kantor BAKUM MAKN (Badan Advokasi Konsultasi & Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara),” jelas KMS Herman.
Gugatan tersebut diajukan oleh Penggugat dikarenakan tanah milik penggugat yang terletak di kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta sejak sekitar bulan Oktober 2015 diatas tanah milik penggugat tersebut terpasang Plang yang bertuliskan “TANAH INI MILIK TNI AD c/q KODAM JAYA” padahal tanah milik penggugat tersebut telah bersertipikat (SHM),” ungkap KMS Herman.
KMS Herman melanjutkan, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada bulan Desember 2023 lalu dalam perkara perdata nomor 77/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim yang putusannya dibacakan pada tanggal 14 Desember 2023 juga telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh warga Masyarakat (ahli waris dari Tjoejiati),” ucapnya.
Melalui kami dari BAKUM MAKN selaku kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan terhadap Kodam Jaya atas tanah miliknya yang juga telah bersertipikat (SHM) yang terletak di kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang putusannya berbunyi:
MENGADILI
DALAM KONVENSI
TENTANG EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I;
TENTANG POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian,” papar KMS Herman.
Selain itu, menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3971 dengan luas 3.780 M2 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Almarhumah TJOEJIATI (ibu kandung dari PARA PENGGUGAT) yang terletak di kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah milik Fubijanto Limanbratadjaja;
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Rawa-rawa;
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Rumah Penduduk;
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Saluran Air.
Menurutnya, adalah sah menurut hukum.
Menyatakan tanah a quo tersebut dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3971 dengan luas 3.780 M2 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi) adalah milik Almarhumah TJOEJIATI (ibu kandung dari PARA PENGGUGAT).
Lebih lanjut menyatakan Perbuatan Tergugat yang memasang Papan Nama yang bertuliskan “TANAH INI MILIK TNI AD c/q KODAM JAYA diatas tanah milik Almarhumah TJOEJIATI (ibu kandung dari PARA PENGGUGAT), adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatigedaad) yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PARA PENGGUGAT; Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Papan Nama yang dipasangnya diatas tanah milik Almarhumah TJOEJIATI (ibu kandung dari PARA PENGGUGAT) dan mengosongkannya tanpa adanya syarat apapun,” tegas KMS Herman.
Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat I, serta Turut Tergugat II, Dalam Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 3.340.500,00 (tiga juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah),” terang KMS Herman
Sementara itu, Kuasa hukum lainnya, Iwan Saputra juga menyampaikan “perjuangan panjang dan melelahkan dalam penanganan perkara ini akhirnya berbuah kemenangan”, Pungkasnya.
(***)