Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu ke PN Jakpus, Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Redaksi
banner 468x60

Loading

MitraNews.co.id, Jakarta – Partai Republik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum.

Melalui Advokat dan penasehat hukum Partai Republik. Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU RI sebagai tergugat I dan Bawaslu RI sebagai Tergugat II, lantaran tak diloloskan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Gugatan terhadap KPU dan Bawaslu ini diajukan Partai Republik melalui kuasa hukumnya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: No. 05/Partai Republik/Pdt.G/IV/2023, bertindak baik sendiri maupun bersama mewakili kepentingan Partai Republik, yang diwakili oleh Drs. Asngari selaku Ketua Umum Partai Republik Sebagai Penggugat 1, selanjutnya Heru Bahtiar Arifin S.Pd, jabatan Sekretaris Jenderal Partai Republik sebagai Penggugat II.

Kuasa hukum Partai Republik, Muhamad Ali Saifuddin, SH., MH didampingi Panardan, SH dan Sutardi, SH., MH., mengatakan kami sebagai kuasa hukum Partai Republik mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU dan Bawaslu melalui Pengadilan Negeri Jakarta pusat, lantaran tak diloloskan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024,” ujarnya dalam keterangan pers kepada awak media dikantor PN Jakarta pusat, Jl. Bungur Raya No 40, Rabu (12/4/2023).

Lanjut Ali menyampaikan, Partai Republik mendaftarkan gugatan ini, adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam petitum disebutkan, Partai Republik meminta pengadilan menghukum KPU agar memasukkan Partai Republik sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun, menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ali.

Selain itu, juga “menghukum tergugat I (KPU) dan tergugat II (Bawaslu) untuk membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); menetapkan biaya perkara dibebankan kepada para tergugat menurut ketentuan yang berlaku; atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono),” demikian bunyi petitum gugatan tersebut,” papar Ali.

Lebih lanjut Ali, menambahkan, dengan Petitum berdasarkan pakta pakta dan dasar hukum yang telah penggugat uraikan, kami berharap majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat diantaranya, menerima gugatan penggugat untuk selanjutnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat I atau pun Tergugat II,” pungkasnya.

Reporter : Haris
Kameramen : Sugianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *